Pemkab siapkan bantuan stimulan korban banjir tanah longsor

id BPBD Bantul

Pemkab siapkan bantuan stimulan korban banjir tanah longsor

Kantor BPBD Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pemerintah akan menyiapkan bantuan stimulan untuk pemulihan terhadap korban banjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu.

"Jadi bukan ganti rugi, karena (dampak) bencana ini tidak ada yang dirugikan, namun istilahnya bantuan stimulan pemerintah untuk proses pemulihan bagi korban banjir dan tanah longsor," kata Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto di Bantul, Senin.

Akibat banjir dan tanah longsor pada Minggu (17/3) lalu berdampak pada lebih dari 10 rumah rusak karena tertimpa material longsor, baik rusak parah, sedang dan ringan. Rumah rusak itu terdapat di beberapa kecamatan.

Selain menyebabkan rumah rusak, sebagian rumah yang terkena banjir, pemiliknya kehilangan harta benda maupun peralatan rumah tangga, namun tidak ada laporan kerusakan bangunan karena dampak banjir ini.

"Stimulan yang diberikan tergantung dari tingkat kerusakannya, bentuknya bukan uang tapi bahan bangunan, kita tidak akan pernah memberi uang, tapi bentuk barang supaya bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya," katanya.

Menurut dia, dalam memberikan bantuan stimulan ada klasifikasinya, misalnya untuk rumah rusak parah akan mendapat bantuan bahan bangunan senilai Rp10 juta, kemudian dibawahnya Rp5 juta dan Rp2 juta.

"Stimulan kisarannya sekitar Rp10 juta, Rp5 juta dan Rp2 juta, misalnya barang nominal seperti itu, rumah rusak berat sekitar 10 rumah, rusak sedang 10 rumah, paling banyak kerugian di sektor peralatan rumah tangga akibat banjir," katanya.

Selain mempersiapkan bantuan stimulan korban, kata dia, pemda juga perlu menyiapkan biaya untuk pemulihan infrastruktur seperti jembatan, talud sungai dan akses jalan yang rusak karena banjir beberapa hari lalu.

"Untuk (pemulihan) infrastruktur ada tiga mekanisme sesuai kewenangannya, yang mana menjadi kewenangan kabupaten, mana provinsi dan mana pusat. Kalau yang talut Sungai Oya di Imogiri itu kewenangan pusat," katanya.