Proses rekapitulasi suara di KPU Bantul membutuhkan waktu seminggu

id Rekapitulasi suara,kpu bantul diy,pemilu 2019

Proses rekapitulasi suara di KPU Bantul membutuhkan waktu seminggu

Penyerahan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Proses rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilihan Umum serentak 2019 tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga penetapan membutuhkan waktu selama tujuh hari.

"Proses rekapitulasi suara di KPU Bantul akhirnya memakan waktu mulai dari 30 April sampai dengan tadi malam (Selasa dini hari), berarti sekitar tujuh hari atau satu minggu dari estimasi kita yang hanya empat hari," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Menurut dia, proses rekapitulasi suara Pemilu untuk lima jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPPR provinsi serta DPRD kabupaten awalnya dijadwalkan selama empat hari dari 30 April sampai 3 Mei 2019.

Namun demikian, kata dia, karena ada rekomendasi dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) saat proses rekap tingkat kabupaten, maka penetepan tertunda.

"Makanya (proses rekapitulasi suara) sampai menambah tiga hari. Proses ini memang salah satunya adalah diakibatkan oleh adanya beberapa PSU maupun PSL yang ada di Bantul," katanya.

Seperti diketahui bahwa pada Minggu (5/5), empat TPS di Bantul melaksanakan PSU dan PSL karena ada kesalahan administrasi, kemudian pada Senin (6/5) juga dilakukan PSU di satu TPS, sehingga proses penetapan perolehan suara menunggu hitungan di TPS tersebut.

"Ketika ada proses PSU dan PSL otomatis kita kemudian menunggu wilayah-wilayah (TPS) yang melaksanakannya itu selesai, dan akhirnya pada 7 Mei malam kami resmi menetapkan perolehan suara tingkat kabupaten," katanya.

Didik mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dilakukan pada Selasa pukul 02.25 WIB, penetapan untuk lima jenis pemilu yang ada di Bantul.

"Selanjutnya proses yang kami laksanakan di KPU Bantul ini (Selasa siang) secara resmi melakukan proses penandatanganan baik berita acara maupun hasil kemudian hasil ini diserahkan ke KPU DIY untuk empat jenis pemilihan," katanya.

"Sedangkan satu jenis pemilihan kita tetapkan jadi perolehan suara parpol di tingkat kabupaten untuk DPRD kabupaten, yang empat jenis pemilihan lain akan dilaksanakan rekap di DIY hari ini bersama dengan empat kabupaten kota yang lain," katanya.