Lieus Sungkharisma tak bakal jawab pertanyaan polisi

id Lieus Sungkharisma,Makar,Polda Metro Jaya

Lieus Sungkharisma tak bakal jawab pertanyaan polisi

Sejumlah polisi mengawal juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma untuk diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar yang diduga melibatkan Lieus kepada Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (ANTARA NEWS/Aditya Pradana Putra)

Jakarta (ANTARA) - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan saat diperiksa oleh kepolisian usai dirinya ditangkap hari Senin ini.

"Pokoknya saya hadapi semua. Pokoknya saya sudah bilang polisi, saya tidak akan jawab satu patah kata pun," ujar Lieus saat akan memasuki ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus diringkus dalam kasus dugaan makar serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

Lieus menegaskan jika ia tidak melakukan makar dalam bentuk apapun. Ia pun mempertanyakan kepada polisi terkait dugaan makar yang dituduhkan kepadanya.

"Ini apa ini, jadi kayak dituduhnya makar," katanya.

Polisi telah menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5). Lieus diringkus di sebuah apartemen Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekitar pukul 06.40 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Pada hari Senin tanggal 20 Mei pukul 06.40 WIB Lieus ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (20/5).

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi tolak hasil rekapitulasi suara KPU
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024