KPU Kulon Progo memastikan perolehan suara caleg PKB tidak berubah

id KPU Kulon Progo,Sengketa

KPU Kulon Progo memastikan perolehan suara caleg PKB tidak berubah

Petugas dari KPU Kulon Progo membuka kotak suara di 62 TPS yang dipermasalahkan calon anggota DPRD provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Fitroh Nur Wijoyo Legowo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta,  Jumat, memastikan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Fitroh Nur Wijoyo Legowo pada Pemilu 2019 tidak ada perubahan, sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Calon anggota DPRD provinsi dari PKB bernama Fitroh Nur Wijoyo Legowo mengajukan gugatan atas hasil perolehan suara pada Pemilu 17 April 2019 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pemohon mengajukan sengketa atas hasil penghitungan suara di mana dalam rekapitulasi dinyatakan ia kalah dengan selisih 175 suara dari seorang caleg lainnya. Padahal, penghitungan internal caleg tersebut menyatakan dirinya jauh lebih unggul.

MK memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan suara.

"Hasil perolehan suara pemohon tidak ada perubahan. Sengketa yang  dipermasalahkan berbasis sistem informasi penghitungan (Situng), sementara Situng datanya dari formulir C1 hasil rekapitulasi yang terkadang kosong namun tetap diumumka,  karena itu yang diberikan TPS," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo.

Untuk itu, KPU Kulon Progo membuka 62 kotak suara, karena hasil suara yang ditetapkan KPU berbasis bukti yang berplano atau C1 yang berhologram. Sedangkan pemohon menggunakan basis data Situng.

"Hasilnya memang beda. Artinya data yang digugatkan dan data yang dimiliki KPU Kulon Progo tidak ada perubahan," katanya.

Yayan mengatakan sejak rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan terjadi perdebatan, karena C1 yang dibawa saksi pemohon dengan C1 plano petugas TPS berbeda.

"Keputusan akhir ada di KPU pusat, tapi berkas yang dipermasalahkan pemohon sudah kami lengkapi," katanya.

Koordinator Divisi Logistik, KPU Kulon Progo, Pujarasa Satuhu mengatakan pembukaan kotak suara dari 62 tempat pemungutan suara (TPS) itu dilakukan untuk keperluan penyediaan berkas alat bukti dalam penyelesaian PHPU tersebut di MK.

"Kami buka kotak suara dari 62 TPS yang dipermasalahan untuk mengambil data pendukung, seperti formulir rekapitulasi di tingkat TPS, tingkat desa, hingga PPK dan rekapitulasi tingkat kabupaten," kata Pujarasa.
     Baca juga: Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih Yogyakarta ditunda
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024