Pelaku usaha mendukung program pemantauan pembayaran pajak

id Pajak, pelaku usaha,Yogyakarta

Pelaku usaha mendukung program pemantauan pembayaran pajak

ILUSTRASI - Pajak restorant (Net)

Yogyakarta (ANTARA) - Pelaku usaha di Kota Yogyakarta yang bertindak sebagai wajib pajak daerah mendukung rencana Pemerintah Kota Yogyakarta memasang alat untuk memantau transaksi keuangan guna menentukan nilai pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.

“Tentunya kami mendukung. Tetapi harus ada imbal balik yang jelas terhadap pemanfaatan pajak yang sudah kami setorkan ke pemerintah daerah,” kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, salah satu pemanfaatan pajak yang sudah disetorkan ke pemerintah daerah adalah untuk mengembangkan sektor pariwisata, khususnya promosi wisata di Kota Yogyakarta sehingga ikut memberikan dampak yang baik bagi pelaku usaha hotel.

“Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Badan Promosi Pariwisata Kota Yogyakarta (BP2KY). Seharusnya, fungsinya bisa dioptimalkan. Sedangkan untuk infrastruktur juga terus dibenahi,” katanya.

Dengan promosi wisata yang baik, lanjut dia, diharapkan akan meningkatkan kunjungan wisata di Kota Yogyakarta sehingga berpengaruh pada peningkatan okupansi hotel dan nantinya juga akan berpengaruh pada besaran pajak yang disetorkan kembali ke pemerintah daerah.

“Kami selalu taat membayar pajak sesuai dengan aturan,” tegas Deddy.

Terkait indikasi masih ada beberapa pelaku hotel yang menunggak pajak atau tidak membayarkan pajak sesuai dengan aturan, Deddy berharap agar pemerintah daerah bisa mengusut dan memastikan agar pelaku usaha tersebut menyelesaikan tunggakan secara tuntas.

“Jangan sampai pelaku usaha diperlakukan tidak adil. Harapannya, pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran pajak perlu ditindak supaya tidak muncul kecemburuan antarpelaku usaha,” katanya.

Deddy tidak bisa memastikan penyebab masih ada hotel yang menunggak pajak karena manajemen dari tiap hotel berbeda-beda. “Kemungkinan besar karena manajemennya tidak bagus. Tetapi, untuk penyebab pastinya kami tidak tahu,” katanya.

Mengenai objek pajak selain sewa kamar hotel, Deddy mengatakan, ada beberapa objek pajak seperti “meeting room”, restoran, spa, hingga fasilitas lain yang juga sudah dipungut pajaknya.

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak daerah dengan memasang alat untuk memonitor pembayaran pajak daerah.

BPD DIY menyiapkan 1.000 alat untuk dipasang di tempat usaha. Alat tersebut mampu memonitor transaksi keuangan untuk menentukan pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah. Pemasangan alat dilakukan secara bertahap.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024