Sleman tunggu keputusan final kenaikan iuran PBI BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan,Dinkes Sleman,Iuran PBI,Sleman

Sleman tunggu keputusan final kenaikan iuran PBI BPJS Kesehatan

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap melaksanakan pembayaran iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan jika keputusan tersebut sudah final.

"Terkait dengan adanya rencana kenaikan iuran PBI sebesar Rp19.000, kami akan mengikuti kenaikan tersebut jika sudah ada keputusan final," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa.

Pemerintah tetap menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dari yang saat ini berlaku.

Kenaikan iuran dilakukan agar BPJS Kesehatan agar tidak mengalami defisit. Hingga akhir tahun proyeksi defisit BPJS Kesehatan sebesar RP32,84 triliun.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp42.000 dari Rp23.000 per bulan per jiwa. Iuran PBI sendiri dibayar pemerintah daerah melalui APBD maupun APBN.

"Alokasi anggaran PBI di Sleman pada 2019 ini sekitar Rp31,4 miliar," kata Joko Hastaryo.

Menurut dia, anggaran tersebut untuk membayar iuran PBI sebanyak 103.580 orang. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Setiap kepala, untuk saat ini dianggarkan Rp23.000 per jiwa per bulan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya belum berani berandai-andai jika nantinya kenaikan ini akan memengaruhi besaran APBD menjadi lebih membengkak.

"Untuk mengalokasikan anggaran pada tahun depan terkait dengan adanya kenaikan iuran, harus ada dasar formal. Kami menunggu keputusan resmi saja," katanya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman Eko Suhargono mengatakan masyarakat yang masuk dalam PBI merupakan masyarakat miskin serta rentan miskin. Sebanyak 103.580 orang yang termasuk dalam PBI telah ditetapkan melalui SK Bupati Sleman.

"Dengan adanya kenaikan iuran PBI akan berpengaruh pada APBD. Kami akan melakukan verifikasi dan validasi data. Ini untuk menentukan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga bisa menekan penambahan anggaran di APBD," katanya.

Ia mengatakan, ke depan proses validasi dan verifikasi akan terus dilakukan. Sebab masyarakat Sleman cenderung berubah.

'Contohnya dari yang sebelunya masuk PBI sekarang sudah mampu," katanya.

Eko memastikan jika setelah proses validasi dan verifikasi terdapat peningkatan jumlah PBI maka pihaknya tetap akan mengusulkan penambahan anggaran pada 2020.

"Namun, untuk jumlahnya, akan dibahas dengan instansi lain yang terkait. Kami mengusulkan penambahan anggaran bersama Dinas Kesehatan, karena pengelolanya di Dinas Kesehatan. Tentu ini mengajukan penambahan anggaran harus persetujuan dari semua pihak," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024