Pemkab Sleman menghormati proses hukum terhadap Kades Banyurejo

id Kades Jatirejo,Sleman,Korupsi dana desa,Dana desa,Korupsi

Pemkab Sleman menghormati proses hukum terhadap Kades Banyurejo

Logo Pemkab Sleman (ANTARA Yogja)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menghormati proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Banyurejo Kecamatan Turi yang ditahan Kejaksaan Negeri Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2015-2016.

"Pemkab Sleman menghormati proses hukum yang berlangsung, sampai ada keputusan tetap nanti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Selasa.

Menurut dia, meski Kades Banyurejo dilakukan penahanan, pemerintahan desa harus tetap berjalan dan pelayanan masyarakat harus tetap diutamakan.

"Untuk sementara jabatan kades diisi oleh sekretaris desa, yaitu Sunarta sebagai pelaksana tugas kades," katanya.

Ia mengatakan, meski mulai hari ini Kades Banyurejo sudah ditahan, namun belum diberhentikan dari jabatannya.

"Hanya diberhentikan sementara, selama proses hukum berlangsung," katanya.

Shavitri mengatakan, pemberhentian sementara merujuk pada Pasal 65 Perda No 8/2017 tentang Perubahan atas Perda No 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati apabila ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai SK Bupati Sleman per tanggal 24 September 2019 yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara," katanya.

Sedangkan sanksi lebih lanjut masih menunggu proses persidangan yaitu saat sudah ada putusan hukum tetap atau inkracht.

"Nanti akan kami proses lagi tapi masih menunggu inkracht," katanya.

Ia mengatakan, sebenarnya dalam kasus ini sudah ada pendampingan dari inspektorat dan dinas sejak 2015. Saat desa tidak bisa memenuhi kewajiban administrasi laporan keuangan, termasuk pada 2016 desa tidak juga bisa menyelesaikan administrasi.

"Mungkin kades lalai. Waktu pencairan dana desa dengan bendahara, tapi pengeluaran tidak dilengkapi dengan bukti atau nota," katanya.

Menurut dia, penggunaan anggaran dari semua lini harus ada laporan nota pengeluaran.

"Ini juga jadi satu peringatan bagi penyelenggara agar melengkapi kewajiban administrasi," katanya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Banyurejo, Tempel, Sleman Ruswantara usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, Selasa.

Ruswantara diduga melakukan korupsi dana desa Banyurejo tahun anggaran 2015 dan 2016 senilai Rp633 juta.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024