Gunung Kidul akan ubah nama desa dan kecamatam

id Perubahan nama kecamatan,Gunung Kidul

Gunung Kidul akan ubah nama desa dan kecamatam

Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mengubah nama desa dan kecamatan. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan perubahan nama desa dan perangkat dan nama kecamatan menindaklanjuti dari Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunung Kidul Mohammad Arif Aldian di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan Undang-Undang Keistimewaan DIY, mengamanatkan perubahan nama kecamatan menjadi "kapenewon" dan desa menjadi "kalurahan".

"Di Kabupaten Gunung Kidul telah menindaklanjuti Undang-Undang Keistimewaan DIY berupa Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kalurahan sudah selesai, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan awal 2020," kata Arif.

Ia mengatakan perubahan nama desa dan keluruhan ini juga sudah mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Perubahan nama desa membutuhkan proses transisi. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. Pemkab menyiapkan perbup sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan.

"Saat ini tengah menyiapkan draf perbub, dan nantinya draf akan dikonsultasikan ke Pemerintah DIY," katanya.

Arif mengatakan pemkab juga melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait dengan perubahan nomenklatur. Anggaran dalam perubahan nomenklatur, akan dibiayai melalui dana keistimewaan.

Selain Desa, kecamatan juga diubah namanya menjadi kapenewon. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga harus merubah.

Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana. Perubahan nama di dalam Desa dan OPD tidak akan mengubah dari fungsi ketugasan. Perubahan hanya sebatas nama, sedang dari sisi fungsi kerja tidak berubah.

"Perubahan nama ini tindaklanjut dari Undang-Undang Keistimewaan sehingga ada perubahan nama disesuaikan dengan keistimewaan yang dimiliki," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Sujoko mengatakan perubahan nama desa tidak hanya menjadi kelurahan, tetapi nama perangkat desa juga ikut berubah. Seperti sekretaris desa diubah menjadi carik, bidang sosial menjadi kamituwo.

"Perubahan nama ini akan berlaku efektif tahun depan disesuaikan dengan penganggaran," katanya.