Bantul terapkan sistem online pembayaran empat jenis pajak daerah

id Kepala BKAD Trisna

Bantul terapkan sistem online pembayaran empat jenis pajak daerah

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,  akan menerapkan sistem online atau dalam jaringan pada pelaporan dan pembayaran empat jenis pajak daerah oleh para wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah tersebut.

"Kalau pajak yang sudah (sistem) 'online' itu baru PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sementara di Bantul kan total ada 11 jenis pajak daerah, harapannya ke depan empat jenis pajak lainnya juga bisa diberlakukan online," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung di Bantul, Selasa.

Menurut dia, empat jenis pajak daerah itu adalah pajak yang bersifat assessment atau suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang dalam hal ini wajib pajak terhadap kesanggupan membayar kewajibannya berdasarkan bukti-bukti yaitu Pajak Restoran, pajak hotel, pajak parkir dan pajak hiburan.

"Restoran, hotel, parkir dan hiburan itu kan mereka menghitung sendiri kemudian membayarkan sendiri, dan kemudian bukan pemerintah yang menetapkan. Kalau bedanya dengan reklame dan PBB itu kita (pemerintah) yang menentukan pajaknya," katanya.

Trisna mengatakan, sementara kalau empat jenis pajak tersebut omsetnya mereka atau wajib pajak yang menghitung, kemudian tinggal mengalikan 10 persen untuk besaran pajaknya, yang itu nanti secara online akan dimudahkan dengan mesin teknologi yang akan disediakan di wilayah objek wajib pajak.

"Harapannya itu bisa menjadi potensi (penerimaan pajak) yang sesungguhnya. Sehingga jangan ada lagi misalnya potensi yang disembunyikan. Artinya penerapan pajak itu kan omset dikalikan 10 persen," katanya.

Menurut dia, dalam penerapan sistem online pembayaran pajak daerah juga bekerjasama dengan bank daerah yang sudah digandeng pada PBB, sehingga nanti ada mesin-mesin untuk merekam transaksi yang ada di restoran yang disediakan bank, sehingga nanti wajib pajak punya rekening bank tersebut.

"Pasti, kalau untuk menekan kebocoran (pajak daerah) kan pasti. Karena ketika mereka (restoran) dipasangi alat itu nota-nota jelas ke-'record' (rekam). Artinya tidak mungkin disembunyikan lagi," katanya.

Pihaknya tidak berprasangka, tetapi yang jelas kalau belum online kan hanya berdasarkan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) manual dari mereka sendiri, dan pihaknya harus memeriksa dulu, setelah diperiksa baru tahu bahwa ini betul disembunyikan atau tidak, katanya.