Kulon Progo (ANTARA) - Sebanyak 205 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogtakarta, mendapat promosi jabatan dan perubahan nama jabatan akibat perubahan nama kelembagaan.
"Kami berharap pejabat yang baru memegang teguh komitmen dengan terus meningkatkan dan menerapkan pemerintahan yang bagus dan pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemkab Kulon Progo," kata Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Kamis.
Ia mengatakan terhitung mulai 2 Januari 2020, di lingkungan Pemkab Kulon Progo mulai diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Realisasi perubahan nomenklatur di seluruh kabupaten pada tingkat kecamatan dan kalurahan (desa).
Dengan ketentuan peraturan tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
Beberapa istilah yang mengalami penyesuaian diantaranya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), dan Kecamatan (Kapanewon) dengan sebutan Camat (Panewu) dan Sekretaris Camat (Panewu Anom).
"Semoga dengan nama baru tersebut tidak menurunkan pelayanan kepada masyarakat, tapi justru membuat masyarakat dilayani dengan baik. Kami juga minta pemerintah desa dan kecamatan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dengan kewenangan yang mereka miliki," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan regulasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
“Kalau untuk desa yang berubah menjadi kalurahan sebetulnya kelengkapan regulasi di Kulon Progo sudah siap semua, mulai dari perda, penetepan kalurahan, perbup dan juga perdes sudah siap. Sebenarnya yang kita tunggu adalah sebagian dari regulasi untuk pengukuhan dari keistimewaan DIY," kata Sudarmanto.
Berita Lainnya
Bupati: Perpanjangan jabatan mendorong lurah makin fokus emban tugas
Jumat, 29 Maret 2024 13:33 Wib
KPK: Terjadi penggelembungan harga di korupsi rumah jabatan DPR
Rabu, 6 Maret 2024 21:22 Wib
Gunakan produk lokal, interior dan furnitur rumah menteri di IKN
Senin, 26 Februari 2024 19:18 Wib
Jadi cagar budaya, rumah jabatan Kepala BI Jateng
Minggu, 4 Februari 2024 20:54 Wib
Alumnus UGM Marcellino peringkat pertama seleksi CASN Kejaksaan untuk jabatan jaksa
Kamis, 1 Februari 2024 23:51 Wib
Rektor UAD melantik lima wakil rektor masa jabatan 2024-2028
Rabu, 17 Januari 2024 1:15 Wib
Capres Ganjar ogah janjikan jabatan relawan
Jumat, 29 Desember 2023 6:09 Wib
MKMK: Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK
Selasa, 7 November 2023 18:55 Wib