Ratusan pejabat di Kulon Progo dapat promosi jabatan

id Promosi jabatan,Kulon Progo

Ratusan pejabat di Kulon Progo dapat promosi jabatan

Bupati Kulon Progo Sutedjo melantik 205 pejabat, baik promosi jabatan atau perubahan nama jabatanan akibat perubahan nama kelembagaan. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Sebanyak 205 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogtakarta, mendapat promosi jabatan dan perubahan nama jabatan akibat perubahan nama kelembagaan.

"Kami berharap pejabat yang baru memegang teguh komitmen dengan terus meningkatkan dan menerapkan pemerintahan yang bagus dan pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemkab Kulon Progo," kata Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan terhitung mulai 2 Januari 2020, di lingkungan Pemkab Kulon Progo mulai diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Realisasi perubahan nomenklatur di seluruh kabupaten pada tingkat kecamatan dan kalurahan (desa).

Dengan ketentuan peraturan tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.

Beberapa istilah yang mengalami penyesuaian diantaranya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), dan Kecamatan (Kapanewon) dengan sebutan Camat (Panewu) dan Sekretaris Camat (Panewu Anom).

"Semoga dengan nama baru tersebut tidak menurunkan pelayanan kepada masyarakat, tapi justru membuat masyarakat dilayani dengan baik. Kami juga minta pemerintah desa dan kecamatan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dengan kewenangan yang mereka miliki," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan regulasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.

“Kalau untuk desa yang berubah menjadi kalurahan sebetulnya kelengkapan regulasi di Kulon Progo sudah siap semua, mulai dari perda, penetepan kalurahan, perbup dan juga perdes sudah siap. Sebenarnya yang kita tunggu adalah sebagian dari regulasi untuk pengukuhan dari keistimewaan DIY," kata Sudarmanto.