Wajib pajak PBB Kota Yogyakarta bisa ajukan keringanan

id PBB,permohonan keringanan,yogyakarta

Wajib pajak PBB Kota Yogyakarta bisa ajukan keringanan

Ilustrasi - Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) (ANTARA FOTO/Ariyadi)

Nantinya, akan ada blanko yang harus diisi oleh wajib pajak. Dan kami akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah wajib pajak layak memperoleh keringanan atau tidak.

Yogyakarta (ANTARA) - Wajib pajak di Kota Yogyakarta yang merasa keberatan dengan nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan yang harus mereka bayarkan pada 2020 dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan, namun waktunya dibatasi.

“Pengajuan permohonan keringanan hanya dilayani maksimal tiga bulan setelah menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi wajib pajak yang sudah memperoleh SPPT PBB dan merasa keberatan dengan nilai ketetapan pajak yang harus dibayarkan, dapat segera mengajukan permohonan keringanan.

Pengajuan permohonan keringanan dilayani melalui loket PBB yang berada di Gedung Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta.

“Nantinya, akan ada blanko yang harus diisi oleh wajib pajak. Dan kami akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah wajib pajak layak memperoleh keringanan atau tidak,” katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta usulkan pelayanan kesehatan kembali gunakan Jamkesda

Pengurangan ketetapan PBB akan dilakukan berdasarkan penghitungan tertentu dan kondisi di lapangan. “Bisa saja kenaikan itu disebabkan luasan tanah yang seharusnya sudah dipisah menjadi lebih dari satu masih dihitung dalam satu SPPT PBB,” katanya.

Besaran keringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak memiliki nilai yang bervariasi bahkan hingga 75 persen dari ketetapan PBB.

Pada 2020, ketetapan PBB di Kota Yogyakarta rata-rata mengalami kenaikan karena adanya kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi salah satu komponen dalam penghitungan ketetapan PBB.

Wasesa mengatakan, kenaikan NJOP seharusnya dilakukan pada 2019 namun Kota Yogyakarta baru menerapkannya pada 2020. Kenaikan NJOP didasarkan pada transaksi harga jual beli tanah dan juga zonasi nilai tanah yang sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain membuka kesempatan bagi warga untuk mengajukan keringanan, Wasesa mengatakan, kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini juga sudah diantisipasi dengan pemberian stimulus yang berkisar antara 50 persen hingga 70 persen.

“Ketetapan PBB seperti yang tertera dalam SPPT yang diterima oleh setiap wajib pajak pada tahun ini sudah memasukkan nilai stimulus. Ini adalah kebijakan pemerintah untuk menindaklanjuti kenaikan PBB akibat kenaikan NJOP,” katanya.

Pada tahun pajak 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta mencetak 95.273 lembar SPPT PBB yang kemudian didistribusikan ke wajib pajak melalui kelurahan paling lambat pada 31 Maret.

Baca juga: Dinkes: Lima WNI peserta observasi di Natuna tiba di Yogyakarta

Pada tahun ini, penerimaan dari PBB ditargetkan mencapai 90 miliar atau lebih tinggi dibanding pada 2019 sebesar Rp82,5miliar. Sedangkan total pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, 10 jenis pajak daerah, tahun ini ditetapkan sebesar Rp451 miliar.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, banyak mendapat keluhan dari warga karena nilai ketetapan PBB yang harus dibayar mengalami kenaikan signifikan bahkan mencapai lebih dari 400 persen.

“Perlu ada evaluasi lagi terhadap kebijakan ini,” katanya.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024