Bantul menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19

id siaga darurat covid,covid bantul,covid-19,penanganan corona,virus corona,corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Bantul menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 dalam upaya mempercepat penanggulangan penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru itu.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam siaran pers Pemerintah Kabupaten yang diterima di Bantul, Senin, mengatakan bahwa penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul yang ditandatangani oleh Bupati Suharsono pada 20 Maret 2020.

Penetapan status tanggap darurat, menurut dia, dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 yang menimbulkan korban jiwa dan berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

"Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bantul, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antarperangkat daerah, instansi pemerintah pusat di daerah dan lembaga lain terkait sehingga perlu ditetapkan status tanggap darurat bencana," katanya.

Helmi mengatakan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Bantul diberlakukan mulai 20 Maret sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

Sekretaris Daerah Bantul selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul akan mengkoordinasi perangkat daerah dan lembaga terkait serta mengerahkan segala sumber daya guna menanggulangi wabah COVID-19.