Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 dalam upaya mempercepat penanggulangan penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru itu.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam siaran pers Pemerintah Kabupaten yang diterima di Bantul, Senin, mengatakan bahwa penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul yang ditandatangani oleh Bupati Suharsono pada 20 Maret 2020.
Penetapan status tanggap darurat, menurut dia, dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 yang menimbulkan korban jiwa dan berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
"Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bantul, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antarperangkat daerah, instansi pemerintah pusat di daerah dan lembaga lain terkait sehingga perlu ditetapkan status tanggap darurat bencana," katanya.
Helmi mengatakan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Bantul diberlakukan mulai 20 Maret sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Sekretaris Daerah Bantul selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul akan mengkoordinasi perangkat daerah dan lembaga terkait serta mengerahkan segala sumber daya guna menanggulangi wabah COVID-19.
Berita Lainnya
Helikopter disiagakan untuk penanganan darurat pascaerupsi Gunung Ruang, Sulut
Sabtu, 20 April 2024 21:33 Wib
Sembilan daerah di Jateng tanggap darurat bencana
Selasa, 19 Maret 2024 7:28 Wib
Demak, Jateng, tetapkan status tanggap darurat bencana alam
Senin, 18 Maret 2024 21:19 Wib
Kudus, Jateng, tetapkan tanggap darurat bencana alam
Minggu, 17 Maret 2024 17:10 Wib
Status darurat di Haiti diperpanjang
Jumat, 8 Maret 2024 7:39 Wib
Sleman ajukan perpanjang status siaga bencana hidrometeorologi
Rabu, 6 Maret 2024 11:42 Wib
BPBD Bantul memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi
Sabtu, 2 Maret 2024 14:47 Wib
BPBD DIY ajukan perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi ke gubernur
Kamis, 29 Februari 2024 16:28 Wib