Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) paling lama enam bulan bagi masyarakat yang terdampak wabah virus corona baru atau COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu ditetapkan karena penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meningkat sehingga mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha khususnya UMKM.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat relaksasi harus memenuhi penilaian masing-masing penyalur KUR,” katanya usai Rakor Komite Pembiayaan UMKM secara daring di Jakarta, Rabu.
Airlangga mengatakan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Airlangga menjelaskan bagi debitur KUR existing akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR.
“Khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro non produksi,” ujarnya.
Untuk calon debitur KUR baru akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan dan mereka dapat mengakses KUR secara online,” katanya.
Airlangga menyebutkan penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus akan dilihat melalui kriteria dengan syarat umum dan khusus.
Syarat umumnya yaitu memiliki kualitas kredit per 29 Februari 2020 yang meliputi kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi.
“Itu dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok serta bersikap kooperatif dengan memiliki itikad baik,” jelas Airlangga.
Kemudian untuk syarat khususnya yakni penerima KUR yang mengalami penurunan usaha dengan faktor meliputi lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19, ada penurunan omzet terdampak COVID-19, dan terdapat gangguan pada proses produksi karena COVID-19.
Total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 hingga 29 Februari 2020 sebesar Rp507 triliun dengan outstanding senilai Rp165,3 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.
Sementara itu penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,3 persen atau Rp20,05 triliun.
Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian yakni 28 persen, jasa sebesar 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.
Berita Lainnya
Menparekraf meminta waspadai Mpox di Bandara Ngurah Rai
Jumat, 30 Agustus 2024 17:00 Wib
Indonesia memperketat skema pemeriksaan WNA tamu negara cegah virus Mpox
Senin, 19 Agustus 2024 10:31 Wib
Pemerintah sediakan 12 laboratorium periksa virus Mpox di tanah air
Minggu, 18 Agustus 2024 18:07 Wib
Menkominfo: Penyerang PDN minta tebusan 8 juta dolar AS
Senin, 24 Juni 2024 18:27 Wib
3.500 orang tewas setiap hari akibat virus hepatitis
Rabu, 10 April 2024 5:48 Wib
Ternyata, belum ditemukan risiko kasus virus B di RI
Selasa, 9 April 2024 17:14 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Kemenkes: Tidak benar nyamuk ber-Wolbachia membawa virus LGBT
Rabu, 20 Desember 2023 5:28 Wib