Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona jenis baru atau COVID-19 hingga 30 Juni 2020.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta jajaran Forkopimda di Kepatihan Yogyakarta, Rabu.
"Semua kabupaten/kota dan Forkopimda sepakat bahwa ada perpanjangan status tanggap darurat yang semula berakhir pada 29 Mei, akan kita perpanjang sampai 30 Juni," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Ia mengatakan keputusan memperpanjang status tanggap darurat itu di antaranya berdasarkan pada kasus penularan COVID-19 di DIY yang hingga kini masih berlangsung.
"Walaupun kita lihat selama dua hari terakhir nol (tidak ada penambahan kasus positif), tetapi kita belum bisa memastikan ke depan apakah kita bisa tetap mempertahankan tidak adanya penambahan kasus positif," kata Aji.
Selama masa tanggap darurat, menurut dia, tidak hanya aspek kesehatan semata yang menjadi perhatian, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi masyarakat di lima kabupaten/kota yang antara lain akan diwujudkan dengan tetap menyalurkan bantuan sosial.
"Bantuan sosial baik secara tunai, sembako maupun yang lain bisa kita laksanakan dengan baik selama tanggap darurat," kata dia.
Menurut dia,, perpanjangan status tanggap darurat ini juga untuk mempersiapkan diri termasuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) apabila pemerintah pusat menerapkan skenario normal baru.
Hingga saat ini, Pemda DIY belum menerapkan skenario normal baru. Akan tetapi apabila nantinya sistem tersebut harus diterapkan diharapkan masyarakat sudah siap menjalankan, sehingga tidak menimbulkan masalah.
Menurut Aji, SOP yang kini masih disiapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY bersama kabupaten/kota meliputi berbagai bidang mulai dari bidang kesehatan, sosial, ekonomi hingga pendidikan.
"Misalnya bidang ekonomi ada sub bidang pariwisata, hotel. Tetapi inti dari SOP itu yang penting adalah bagaimana masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan pakai sabun, siapkan 'hand sanitizer serta hal-hal yang harus mereka hindari misalnya berkerumun," kata dia.
Ia memperkirakan paling cepat skenario normal baru dapat diterapkan di DIY pada Juli 2020. Itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir masa tanggap darurat ini.
"'Normal baru hanya dilakukan apabila kemungkinan penularan sudah bisa dibatasi, tetapi sekali lagi keputusan normal baru sampai hari ini belum kita lakukan. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus. Kita lihat kasus terkonfirmasi positif seperti apa," kata Baskara Aji.
Berita Lainnya
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib