Bantul tunggu kebijakan pembelajaran di sekolah pada era normal baru

id Disdikpora Isdarmoko,PPDB, tahun ajaran baru, Bantul

Bantul tunggu kebijakan pembelajaran di sekolah pada era normal baru

Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait sistem pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar di sekolah saat penerapan normal baru di masa pandemi COVID-19.

"Tahapan pertama itu kan PPDB (penerimaan peserta didik baru), berikutnya ketika masuk tahun pelajaran baru, lha ini (sistem pembelajaran) kita juga masih menunggu," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Bantul, Kamis.

Menurut dia, normal baru dalam tatanan kehidupan di tengah pandemi wabah virus corona tersebut, memang belum diputuskan kapan diterapkan, namun ketika diberlakukan nanti akan diikuti dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Meski demikian, kata dia, dalam menentukan sistem pembelajaran di sekolah pada tahun ajaran baru nanti akan diberlakukan secara serempak se provinsi ini, seperti kebijakan belajar di rumah yang diambil DIY pada awal pandemi COVID-19 dimulai.

"Kondisi normal baru itu akan diputuskan dari Satuan Gugus Tugas nasional, provinsi sampai kabupaten, sehingga nanti kita mempersiapkan. Yang jelas dari Dinas Pendidikan kita mau sepakat se-DIY nanti seragam," katanya.

Seperti ketika kebijakan belajar dari rumah, kabupaten/kota di DIY serempak dimulai 23 Maret selama 14 hari dan diperpanjang selama 14 hari, kemudian 14 hari dan seterusnya.

"Untuk pembelajaran itu kita akan atur secara serempak se-DIY, ada beberapa alternatif, entah itu dengan selang-seling (bergantian) masuknya, atau seperti apa," katanya.

Menurut dia, untuk kegiatan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 bagi semua jenjang sekolah di Bantul, akan diterapkan secara daring, prosesnya dimulai pada 25 sampai 27 Juni. Sementara tahun ajaran baru sesuai keputusan pemerintah dimulai pada 13 Juli.

Menurut dia, Ketentuan PPDB secara daring itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati maupun Peraturan Kepala Dinas.