Pemkab tak berlakukan SKTM dalam seleksi PPDB jalur afirmasi

id Disdikpora Isdarmoko

Pemkab tak berlakukan SKTM dalam seleksi PPDB jalur afirmasi

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memberlakukan surat keterangan tidak mampu dari desa dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun akademik 2020/2021 pada jalur afirmasi, jalur yang khusus diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu.

"Untuk yang PPDB jalur afirmasi atau calon peserta didik baru tidak mampu, orang tua tahun ini tidak usah repot-repot lagi mengurus surat keterangan tidak mampu dari kepala desa," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Bantul, Selasa.

Menurut dia, tidak diberlakukannya SKTM sebagai syarat seleksi PPDB pada jalur afirmasi seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya tersebut, karena pada tahun ini didasarkan pada basis data terpadu (BDT) keluarga miskin di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul.

Dengan mengacu pada data BDT tersebut maka data anak Bantul yang orang tua tidak mampu semua sudah dimiliki dan terinput pada server Telkom, karena untuk kegiatan PPDB tahun ini Pemkab Bantul bekerja sama dengan perusahaan negara tersebut.

"Makanya sekarang ini orang tua tidak perlu repot-repot, karena tidak berlaku surat keterangan, kalau dulu pakai surat keterangan dari kepala desa yang tidak mampu, sekarang tidak bisa lagi, karena harus sudah terdaftar di BDT," kata Isdarmoko.

Untuk kegiatan PPDB pada semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK lewat jalur afirmasi dimulai pada 25 Juni sampai 27 Juni, Pemkab menyediakan kuota 20 persen dari total daya tampung atau kapasitas siswa baru tiap sekolah.

Dia mengatakan, sedangkan untuk PPDB jalur prestasi pada tahun ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu ketika ada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) atau ujian sekolah berskala nasional (USBN) bagi sekolah dasar itu seleksi dasarnya ada pada nilai UNBK atau USBN tersebut.

"Namun, sekarang nilai USBN yang SD diambil dari lima semester terakhir yaitu kelas 4,5 dan 6, dan itu nanti nilai hampir sama dengan rapor, makanya kita memakai nilai gabungan olahan dari nilai rapor dan nilai USBN sekolah, jadi rata-rata USBN selama empat tahun terakhir dan akreditasi sekolah terakhir," katanya.

Dengan demikian, yang dijadikan sebagai nilai gabungan itu setiap sekolah sudah punya daftarnya, misalnya di SD tertentu yang dapat kesempatan atau yang bisa diberi kesempatan pada jalur prestasi, ada daftarnya. "Jadi sudah mudah, tinggal daftar bila memenuhi syarat," katanya.