Jakarta (ANTARA) - Selebritas Vanessa Angel dijadwalkan
menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba yang menimpanya pada 31 Agustus 2020.
Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa.
Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas permintaannya lantaran Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Berita Lainnya
Atletico Madrid libas Las Palmas
Minggu, 18 Februari 2024 3:48 Wib
Inter Milan posisi kedua Grup D Liga Champions
Rabu, 13 Desember 2023 10:19 Wib
Atletico Madrid loyo kontra Villarreal
Senin, 5 Juni 2023 5:30 Wib
Film "Angel: Kami Semua Punya Mimpi" segera dirilis
Minggu, 30 April 2023 1:06 Wib
Juventus hajar Nantes tanpa ampun
Jumat, 24 Februari 2023 6:38 Wib
Ini daftar pemain timnas Argentina di Piala Dunia 2022
Sabtu, 12 November 2022 8:55 Wib
PSS Sleman memiliki tambahan kekuatan untuk hadapi Persita Tangerang
Kamis, 29 September 2022 0:32 Wib
Sikut lawan, Angel di Maria absen bela tim
Rabu, 21 September 2022 7:00 Wib