Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengajak kampus menjaga kondusivitas civitas akademika agar aman dari COVID-19 seiring banyaknya mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk selalu menjaga kondusivitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Rektor IPB University juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh dan kajian kritis-obyektif.
FRI, kata dia, berharap proses pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak dapat menjadi bahan pelajaran bahwa setiap pihak harus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.
Terkait aksi protes UU Cipta Kerja, Arif menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis sehingga mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.
“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia.
FRI, kata Rektor IPB University, memandang perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.
Ia juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.
Bagi pemerintah dan DPR, kata dia, agar selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” kata dia.*
Berita Lainnya
Melalui PKKPT, pemerintah mendukung reputasi perguruan tinggi
Senin, 22 April 2024 14:31 Wib
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Rektor UIN: Meminta maaf merupakan sikap menunjukkan kekuatan
Kamis, 18 April 2024 14:23 Wib
Jurnal Ahkam UIN Jakarta menjadi 100 jurnal terbaik sedunia
Kamis, 18 April 2024 7:14 Wib
Rektor UIN Yogyakarta: RI bisa menjadi penengah konflik Iran-Israel
Selasa, 16 April 2024 16:29 Wib
Rektor UIN sebut Idul Fitri perekat persaudaraan sesama manusia
Rabu, 10 April 2024 13:12 Wib
Rektor IPB: KAHMI diminta memperkuat kualitas insan pencipta
Sabtu, 30 Maret 2024 6:13 Wib
Dicecar 32 pertanyaan, rektor nonaktif Universitas Pancasila pelaku pelecehan seksual
Selasa, 5 Maret 2024 14:47 Wib