Tak ada perubahan aturan parkir TJU usai Malioboro bebas kendaraan

id parkir,tepi jalan umum,malioboro

Tak ada perubahan aturan parkir TJU usai Malioboro bebas kendaraan

Dokumentasi - Kawasan Malioboro saat Selasa Wage, yaitu tidak ada kendaraan bermotor yang melintas kecuali TransJogja dan kendaraan operasional serta kendaraan darurat lainnya, 19 November 2019. (Antara/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak melakukan perubahan aturan parkir, khususnya parkir tepi jalan umum di sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan Malioboro usai Jalan Malioboro diuji coba sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor.

“Sampai sekarang belum ada perubahan apapun mengenai aturan parkir tepi jalan umum (TJU) meski ada perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekitar Malioboro. Aturannya masih sama seperti sebelumnya,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto di Yogyakarta, Rabu.

Salah satunya di Jalan Mataram Yogyakarta. Ruas jalan tersebut sebelumnya adalah ruas jalan dua arah, namun kini menjadi jalan searah ke arah utara.

Lokasi parkir tepi jalan umum di ruas jalan tersebut juga masih bisa diakses di sisi kanan dan kiri badan jalan. “Sama seperti sebelumnya. Masih bisa parkir di kanan atau kiri badan jalan. Belum ada perubahan,” katanya.

Begitu pula dengan parkir kendaraan wisatawan di sejumlah sirip-sirip Jalan Malioboro. “Masih bisa parkir seperti sebelumnya. Hanya aksesnya saja yang berbeda. Tidak lagi masuk dari Jalan Malioboro,” katanya.

Sedangkan di sejumlah ruas jalan lain, seperti di Jalan Pasar Kembang dan jalan Suprapto, lanjut Windarto, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak merekomendasikan parkir tepi jalan umum.

“Meski kedua ruas jalan tersebut kini menjadi jalan satu arah, namun parkir tepi jalan umum tetap tidak diizinkan. Sekalinya ada satu kendaraan yang parkir, maka bisa membuat antrean panjang kendaraan di belakangnya,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, sangat terlihat di Jalan Suprapto yang selalu dipadati antrean kendaraan karena menjadi satu-satunya akses bagi pengguna jalan untuk menuju Yogyakarta bagian selatan.

“Ketika ada satu mobil yang mau parkir, maka kendaraan di belakang terpaksa menunggu dan menyebabkan hambatan kendaraan. Untuk saat ini, kami memang tidak merekomendasikan parkir tepi jalan umum di Jalan Suprapto,” katanya.

Guna mengurai antrean kendaraan di Jalan Suprapto, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memutuskan untuk tetap memfungsikan Jalan Jembatan Peta sebagai jalan dua arah. “Sehari sebelumnya, kami memfungsikan jalan itu sebagai jalan searah ke timur saja,” katanya.

Windarto menyebut, akan terus mengevaluasi kondisi lalu lintas selama masa uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor.

“Kami pun sudah menempatkan sejumlah rambu lalu lintas untuk memberikan informasi ke pengguna jalan mengenai perubahan arus lalu lintas. Ada 23 rambu baru yang kami pasang di sekitar kawasan Malioboro,” katanya.

Selama masa uji coba, Jalan Malioboro sama sekali tidak boleh dilintasi kendaraan bermotor dan difungsikan sepenuhnya untuk pedestrian. Kendaraan yang diizinkan melintas di antaranya hanya bus TransJogja, kendaraan operasional, kendaraan kepolisian, kendaraan kegawatdaruratan, becak, andong, dan sepeda.

Guna mendukung kebijakan tersebut, maka dilakukan manajemen lalu lintas di sejumlah ruas jalan di seputar kawasan Malioboro, yaitu Jalan Mataram menjadi jalan searah ke utara, Jalan Pasar Kembang menjadi jalan searah ke barat, dan Jalan Suprapto menjadi jalan searah ke selatan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024