DPRD Kulon Progo meminta pemkab berkomunikasi dengan AP I soal PBB P2

id PBB P2,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,Bandara Internasional Yogyakarta,BKAD Kulon Progo

DPRD Kulon Progo meminta pemkab berkomunikasi dengan AP I soal PBB P2

Anggota Banggar DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamam Cahyadi meminta pemerintah kabupaten berkomunikasi secara intensif dengan PT Angkasa Pura terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang belum dibayar.

Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan sejak 2020, PT Angkasa Pura I belum membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), yakni berupa bangunan gedung di kawasan bandara dengan alasan belum diserahkan ke PT Angkasa Pura.

"Untuk itu, kami meminta Pemkab Kulon Progo mengintensifkan komunikasi kembali dengan PT Angkasa Pura I terkait kejelasan pembayaran pajak bangunan yang nilainya cukup tinggi," kata Hamam.

Ia mengatakan berdasarkan pemetaan potensi pendapatan asli daerah dari sektor PBB P2 pada 2021 yang diproyeksikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), ada potensi PBB P2 Bandara Internasional Yogyakarta. Tapi ternyata BKAD Kulon Progo baru menghitung luas tanahnya, sementara bangunannya belum dianggap sebagai potensi.

"Kami anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo mendesak pemkab agar melakukan pendekatan kepada AP I sebagai wajib pajak baru di Kulon Progo, yakni menghitung bangunan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai potensi pendapatan PBB P2," katanya.

Menurut dia, pendapatan PBB P2 di Kulon Progo akan naik tajam, tidak hanya potensi tanah, tapi juga bangunan di atasnya dihitung sebagai pendapatan ke daerah. Berdasarkan estimasi BKAD, PBB P2 Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp16 miliar, dengan estimasi pajak tanahnya sebesar Rp8 miliar, dan bangunan sebesar Rp8 miliar.

Angka PBB P2 untuk Bandara Internasional Yogyakarta sangat logis dan realistis dicapai 2021. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab AP I sebagai wajib pajak di Kulon Progo.

"Kami berharap Pemkab Kulon Progo bersikap tegas dan melakukan pendekatan dan mengajak AP I segera menyiapkan kewajibannya membayar pajak," katanya.

Pemkab Kulon Progo mengajukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019, namun perda tersebut menyebabkan banyak potensi pajak yang menjadi turun secara signifikan dari tahun-tahun sebelumnya pada objek pajak PBB-P2 berupa tanah yang ada bangunannya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Nur Eni Rahayu mengatakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak akan memberatkan masyarakat kecil di Kulon Progo. Pada 2021, Pemkab Kulon Progo hanya menetapkan kenaikan Rp1,2 miliar dari Rp27 miliar dengan 343.826 Nomor Objek Pajak (NOP).

"Artinya raperda ini tidak memberatkan wajib pajak, khususnya masyarakat kecil, karena target PBB tersebut diarahkan untuk potensi PBB P2 Bandara YIA," katanya.