Realisasi seluruh pajak daerah Yogyakarta 2020 melampaui target

id pajak daerah,realisasi,yogyakarta

Realisasi seluruh pajak daerah Yogyakarta 2020 melampaui target

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Realisasi seluruh 10 jenis pajak daerah di Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2020 melampaui target yang ditetapkan dengan mencapai 122,17 persen atau Rp345,5 miliar dari target Rp282,8 miliar.

“Seluruhnya sudah melebihi target yang ditetapkan. Misalnya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) juga cukup terbantu dengan kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta.

Sejumlah pajak daerah dengan realisasi cukup tinggi di antaranya adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan realisasi mencapai 149 persen yaitu Rp64,1 miliar dari target Rp43 miliar.

Untuk pajak hotel mampu tercapai Rp125 persen yaitu Rp78,9 miliar dari target Rp63 miliar. Pajak restoran juga menyumbang pendapatan daerah yang cukup besar mencapai Rp43,9 miliar atau 115,5 persen dari target Rp38 miliar.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi penyumbang pendapatan daerah dari sektor pajak daerah yang paling besar pada tahun anggaran 2020, yaitu Rp97,6 miliar atau 118 persen dari target Rp82,5 miliar.

Santosa menyebut kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak yang dilakukan selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2020 sangat membantu realisasi PBB.

Kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak tersebut diberlakukan untuk tunggakan dari tahun pajak 1994 hingga 2019. Realisasi pembayaran PBB dari tunggakan selama sekitar 15 tahun tersebut mencapai Rp5,6 miliar.

“Khusus untuk bebas denda dari tunggakan pajak 2020 juga memiliki realisasi yang cukup bagus yaitu mencapai Rp12,6 miliar,” katanya.

Untuk tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian untuk penghitungan pajak bumi dan bangunan dengan adanya revisi atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang PBB.

Pemerintah daerah berharap, revisi perda tersebut mampu mengatasi polemik yang sempat muncul akibat kenaikan nilai ketetapan PBB pada tahun pajak 2020.

Masyarakat yang masih merasa keberatan dengan nilai ketetapan PBB yang harus dibayarkan juga tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024