Satpol PP Yogyakarta masih menemukan pelanggaran PPKM

id PPKM,Yogyakarta,pelanggaran

Satpol PP Yogyakarta masih menemukan pelanggaran PPKM

Ilustrasi - Kondisi di kawasan Malioboro Yogyakarta pada pelaksanaan hari pertama PPKM, Senin (11/1) malam. Pertokoan dan PKL menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB. (HO-Satgas Pencegahan COVID-19 Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta masih menemukan sejumlah pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada penyelenggaraan hari pertama, Senin (11/1), karena adanya tempat usaha yang belum menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB.

“Terutama di wilayah, masih ada yang membuka usahanya di atas pukul 19.00 WIB. Misalnya warung-warung kecil, warmindo, dan angkringan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, petugas yang melakukan patroli langsung memberikan teguran ke pelaku usaha sekaligus sosialisasi mengenai aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan selama dua pekan pada 11-25 Januari.
 

Biasanya, lanjut Agus, pelaku usaha tersebut beralasan tidak mengetahui jika usaha yang dijalaninya masuk dalam kategori aturan PPKM yang diberlakukan.

Di beberapa lokasi, Agus menyebut, juga masih terlihat kerumunan masyarakat, namun segera dapat dikondisikan.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan PPKM dan diharapkan kesadaran ini terus terbangun, sehingga pencegahan COVID-19 bisa optimal,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut pelaku usaha di kawasan Tugu, Malioboro hingga Alun-Alun Utara Yogyakarta mematuhi aturan PPKM yang diberlakukan.

“Pertokoan dan pedagang kaki lima menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB. Jalanan pun dalam kondisi lengang,” katanya.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta terkait pembatasan kegiatan di masyarakat, seluruh tempat usaha diminta menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB, dan untuk restoran tetap diperbolehkan melayani “dine in” dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas maksimal.
 

Satgas COVID-19 Yogyakarta juga membuka posko pengawasan PPKM, baik di Pemerintah Kota Yogyakarta maupun di masing-masing kecamatan (kemantren) di kota tersebut guna memastikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di masyarakat dapat optimal.

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024