Pemkab Kulon Progo-BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta MoU jaminan sosial

id Pemkab Kulon Progo ,BPJS Ketenagakerjaan,masyarakat pekerja,Kulon Progo-BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta,Kulon Progo-BPJS

Pemkab Kulon Progo-BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta MoU jaminan sosial

Bupati Kulon Progo Sutedjo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Yogyakarta Asri Basir mendantangani MoU perlindungan pekerja. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Utama Yogyakarta menandatangani nota kesepaham bersama tentang jaminan sosial dan perlindungan ekonomi kepada pekerja, serta sebagai wujud dari komitmen pemerintah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pekerja.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) pada hari ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan MoU antara Pemerintah DIY dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan pada 23 November 2020 terkait pelaksanaan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah DIY.

"Kami berharap sinergitas ini untuk mewujudkan misi melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja yang ada di Kulon Progo sehingga dapat terwujud,” kata Sutedjo.

Menurutnya selain meningkatkan sinergitas, juga menambah harmonisasi hubungan kerja dan memperkuat mitra kerja antara Pemkab Kulon Progo dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga melalui penandatangan ini, kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini ke depannya akan semakin baik lagi,” kata Sutedjo.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Yogyakarta Asri Basir mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sampai 31 Desember 2020 sudah bayar jaminan sosial kepada pihaknya sekitar Rp382 miliar dengan jumlah pekerja yang dibayarkan mencapai 37.277 orang.

"Klaim yang kami bayarkan selama ini tidak menimbulkan masalah. Artinya pekerja yang mengajukan klaim terlayani dengan baik,” katanya.

Asri Basir menambahkan sebanyak 2.565 non ASN di Kulon Progo telah diberikan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah, melalui data BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap paling valid. BSU bukan diambil dari iuran BPJS Ketenagakerjaan melainkan murni dari APBN.

"Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan manfaat kepada pekerja yang mengikuti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial," katanya.