Sepanjang 2020, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta bayarkan klaim Rp382,6 miliar

id Bpjs,Yogyakarta

Sepanjang 2020, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta bayarkan klaim Rp382,6 miliar

Aktivitas pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta (Antara/HO/ BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Yogyakarta membayarkan klaim hingga Rp382,6 miliar sepanjang 2020.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, Asri Basir menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta peserta Kantor Cabang Jajaran di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tahun 2020 telah membayarkan klaim sebesar Rp382,6 miliar.

"Selama tahun 2020, ada 42.666 klaim yang telah BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta beserta Kantor Cabang Jajaran se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bayarkan," ujar Asri

Asri menambahkan bahwa rincian klaim tersebut meliputi 33.449 Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sejumlah Rp 342,2 miliar. 

Kemudian ada 3.100 Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan dan biaya perawatan dengan nominal sejumlah Rp 17,4 miliar. 

Berikutnya, ada 5.701 klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sejumlah Rp 7 miliar dan 416 Klaim Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang telah diterima ahli waris dengan nominal sejumlah Rp 16 miliar.

"Sedangkan untuk periode tanggal 4 s/d 25 Januari 2021, pihak kami telah membayarkan sebanyak 2.323 klaim dengan total pembayaran sejumlah Rp 23,1 Miliar," tambah Asri

Rincian untuk klaim sepanjang Januari 2021 ini terdiri dari 1.813 Klaim JHT dengan nominal sejumlah Rp 20,9 Miliar. JKK sebanyak 61 Klaim dengan nominal sejumlah Rp 310 Juta. JP sebanyak 416 Klaim dengan nominal sejumlah Rp 486 Juta. dan Klaim JKM sebanyak 33 Klaim dengan nominal sejumlah Rp1,3 miliar.

"Kami berharap santunan yang telah diterima oleh para peserta maupun ahli waris dapat bermanfaat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai yang berdampak banyaknya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada para peserta BPJAMSOSTEK," ucap Asri

Asri menghimbau kepada para peserta BPJAMSOSTEk yang telah memenuhi syarat dan bermaksud mengajukan klaim untuk dapat mengajukan klaim secara daring melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id guna menghindari kerumunan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.