Pasien BPJS Kesehatan APBD Kulon Progo diminta berobat di rumah sakit setempat

id Fraksi Golkar,DPRD Kulon Progo,Kulon Progo,rujukan berjenjang,BPJS Kesehatan

Pasien BPJS Kesehatan APBD Kulon Progo diminta berobat di rumah sakit setempat

Ketua Pansus Rekomendasi Rujukan Berjenjang BPJS DPRD Kulon Progo Suharto.ANTARA/HO-Suharto

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Rekomendasi Rujukan Berjenjang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharto meminta pemerintah setempat membuat peraturan bupati yang mengharuskan pasien BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD kabupaten berobat di rumah sakit rujukan setempat, tidak boleh keluar wilayah.

Suharto di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan untuk mengoptimalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates tipe B, pemkab harus berani mengambil sikap tidak harus patuh pada aturan rujukan berjenjang.

"Berdasarkan hasil kunjungan kerja Pansus Rujukan Berjenjang BPJS DPRD Kulon Progo ke Kediri (Jawa Timur), bahwa ada aturan rujukan yang dilanggar tapi untuk kebersamaan masyarakat dan disetujui bupati sehingga hasilmnya masikmal. Contoh, BPJS Kesahetan masyarakat yang dibiayai APBD kabupaten berobatnya di rumah sakit setempat, baik tipe A atau B dibuat rekomendasi. Itu memang melanggar, tapi untuk kebaikan Kulon Progo," kata Suharto.

Ia mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya peningkatan kunjungan pasien ke RSUD Wates yang mengalami penurunan jumlah pasien akibat diberlakukannya rujukan berjenjang pasien BJPS Kesehatan. Selain itu, RSUD Wates yang bertatus tipe B mengakibatkan jumlah pasien dan pendapatan sebagai Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) turun drastis.

"Untuk meningkatkan kembali jumlah pasien di RSUD Wates memang membutuhkan keberanian Pemkab Kulon Progo untuk mewajibkan masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari APBD kabupaten harus berobat di rumah sakit di Kulon Progo, bukan keluar wilayah," katanya.

Ia mengatakan pansus juga merekomendasikan seluruh rumah sakit negeri dan swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara maksimal. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan banyak persoalan, masyarakat kurang mengetahui bagaimana mengakses pelayanan kesehatan secara berjenjang.

Kulon Progo memilik RSUD Wates yang berstatus Tipe B ini, masyarakat belum bisa mengakses pelayananannya karena harus sesuai standart rujukan berjenjang, dari fasilitas kesehatan pertama yakni puskesmas atau dokter, kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan tipe D atau C, setelah itu baru dirujuk ke RSUD Wates. Masyarakat banyak memilih rumah sakit rujukan tipe C di luar Kulon Progo yang memiliki peralatan lengkap dan pelayanan yang bagi mereka sangat memuaskan.

"Akibat rujukan berjenjang ini, RSUD Wates yang berstatus Tipe B ini mengalami penurunan jumlah pasien atau sepi. Rumah sakit milik pemkab yang banyak pasien, yakni RSUD Nyi Ageng Serang, namun banyak pasien yang juga memilih ke luar," katanya.

Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan I (Wates, Temon, dan Panjatan) ini juga menyayangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulon Progo tidak pernah hadir dalam rapat dengan pansus. Padahal banyak persoalan yang harus dicarikan solusi bersama, khususnya bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Kami mengundang dua kali pihak BPJS Ketenagakerjaan, namun mereka tidak mau hadir. Kami sangat menyangkan hal ini," katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Wates Lies Indriyati mengakui ada tiga persoalan utama pasca penerapan BPJS Kesehatan berjenjang terhadap RSUD Wates yakni penurunan jumlah pasien yang sangat drastis, karena pasien dari pemberian pelayanan kesehatan (PPK) tingkat pertama dirujuk ke rumah sakit tipe D atau C. Kemudian, kompetisi antar rumah sakit di Kulon Progo tidak diatur, dan banyak pasien BPJS dan BPJS mandiri memilih rumah sakit rujukan di luar Kulon Progo.

"Di RSUD Wates pelayanan untuk pasien sekelas RS Tipe Kelas B masih jauh dibandingkan dengan RS di luar Kulon Progo meski statusnya tipe c, tapi pelayanannya serasa tipe B. Sehingga pasien rujukan PPK tingkat I merujuk ke rumah sakit luar Kulon Progo," katanya.

Lies mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan dan menambah pelayanan poli untuk mengimbangi status RSUD Wates sebagai RS Tipe Kelas B. Adapun penambahan pelayanan, yakni bedah ortopedi, bedah urologi, bedah jantung, hingga bedah mulut. Selain pelayanan dasar yang diwajibkan sebagai rumah sakit tipe B, yakni pelayanan bedah umum, spesialis anak, dan bedah penyakit dalam.

"Namun semua pelayanan yang ada di RSUD Wates sudah ada di rumah sakit swasta dan rumah sakit rujukan dibawahnya. Akibatnya, pasien poli yang kami sediakan tidak ada pasien," katanya.