DPRD Kulon Progo mendorong percepatan pelaksanaan "satu peta satu data"

id satu peta satu data,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

DPRD Kulon Progo mendorong percepatan pelaksanaan "satu peta satu data"

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati mendorong percepatan pelaksanaan pengembangan "satu peta satu data" penyusunan kebijakan, penyusunan perencanaan tata ruang serta penyelesaian data terpadu kesejahteraan sosial di wilayah ini.

Akhid Nuryati di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pada Januari 2021, pihaknya telah melakukan rapat dengan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas percepatan penyelesaian satu peta satu data, sehingga menjadi acuan dalam mengatasi masalah sosial hingga investasi.

"Sejauh ini, batas wilaya setiap desa sudah diselesaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo. Untuk kami mendorong, data tersebut bisa digunakan oleh semua OPD dalam mengambil kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing," kata Akhid.

Menurut dia, peta geospasial di 87 desa dan satu kelurahan sebagai acuan dalam setiap program yang dituangkan dalam satu peta satu data, baik program penanganan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan sosial hingga bantuan ekonomi produktif, serta mempermudah calon investor mengetahui apakah lokasi yang dipilih untuk usaha sesuai dengan tata ruang wilayah atau tidak.

"Satu peta satu data ini sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bantuan sosial di mana Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai fakta di lapangan, kami dorong dengan menggunakan basis data batas desa tersebut," katanya.

Akhid mengatakan data batas desa tersebut menggambarkan secara rinci jumlah warga miskin, pengguran, potensi desa, dan data lainnya. Data batas desa ini sudah "by name, by addres" hingga bantuan yang diterima. "Sehingga data batas desa ini bisa melihat jelas, apakah bantuan tersebut sudah tepat sasaran belum. Begitu juga dengan potensi desa sudah dioptimalkan hingga potensi untuk investasi," katanya.

Adapun OPD yang berperan penting dalam pelaksanaan satu peta, satu data ini, yakni DPMDPPKB, Dinas Petananam Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Sosial, Dinas Pertanaan dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informasi. OPD lainnya sebagai pengguna data, sehingga program yang dibuat tidak melenceng dari program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

"Semua pengguna data akan mudah dan cepat memperoleh informasi sesuai kepentingan masing-masing," katanya.

Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan satu peta, satu data maksudnya adalah bagaimana layanan tata kelola kelola pemerintahan dan perizanan ketika pemerintah daerah pintu utama rekomendasi kesesuaian tata ruang bisa memberikan gambaran yang diperbolehkan dan tidak diizinkan sebelum masuk pintu perizinan.

Secara perencanaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ada arah ke sana, dan Rencana induk pengembangan pariwisata daerah (ripparda) 2015-2025 juga akan dimasukkan dalam satu peta dan satu data. Kemudian di aspek perizinan dan tata ruang, Pemkab Kulon Progo memiliki Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah BKTRD yang kemudian secara sistem sudah disiapkan peta geospasialnya.

"Harapamnnya menuju satu peta, satu data. Saat ini, kami sedang menyiapkan sistemnya" katanya.

Ia mengatakan kendala utama mewujudkan satu peta satu data adalah sumber daya manusia dan keterbatasan keuangan daerah. Implikasi sebuah kebijakan itu harus ada dukungan anggaran untuk merealisasikannya.

"Prinsisipnya, secara kebijakan dan regulasi sudah disiapkan," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024