Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tengah menyiapkan sistem pembayaran retribusi sampah atau kebersihan secara nontunai, khususnya untuk wajib retribusi yang berasal dari sektor kelompok usaha atau komersial.
"Kami sedang menyiapkan sistemnya untuk uji coba pembayaran retribusi secara nontunai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Rabu.
Dengan pembayaran secara nontunai, maka wajib retribusi dari sektor komersial tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta atau kolektor untuk membayar retribusi secara tunai seperti yang selama ini dilakukan.
"Harapannya akan memudahkan pelaku usaha atau jasa untuk memenuhi kewajiban mereka karena pembayaran bisa diakses lebih mudah," katanya.
Sugeng berharap, uji coba pembayaran retribusi kebersihan atau sampah secara nontunai diharapkan sudah dapat direalisasikan pada triwulan ini.
Sejumlah sektor komersial yang dapat melakukan pembayaran retribusi sampah nontunai di antaranya hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.
Sedangkan kanal untuk pembayaran retribusi nontunai yang dapat dimanfaatkan oleh wajib retribusi di antaranya melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi.
"Dalam tahap ini, pembayaran nontunai belum akan dilakukan untuk sektor nonkomersial," katanya.
Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.
Perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan.