Posko THR Yogyakarta menuntaskan satu kasus keterlambatan pembayaran THR

id Posko THR,Yogyakarta,aduan

Posko THR Yogyakarta menuntaskan satu kasus keterlambatan pembayaran THR

Dokumentasi - Pembukaan Posko Pengaduan THR di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, 21 April 2021 (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Yogyakarta sejak dibuka pada 21 April 2021 telah menuntaskan satu kasus keterlambatan pembayaran THR pada tahun sebelumnya.

"Ini adalah kasus sisa dari pembayaran THR pada tahun lalu," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Jumat.

Pada tahun lalu, Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menerima 40 aduan terkait pembayaran THR yang akan dilakukan dengan cara dicicil hingga Desember 2020.

Dari 40 aduan yang masuk, sebanyak 39 perusahaan sudah menuntaskan pembayaran THR dan hanya tersisa satu perusahaan yang baru melakukan pembayaran 50 persen dari ketentuan THR.

Pada tahun 2020, lanjut Rihari, pembayaran THR memang diperbolehkan dilakukan dengan cara dicicil, tetapi pada tahun ini pembayaran harus dilakukan secara penuh.

"Aduan ini langsung ditindaklanjuti dengan meminta perusahaan membayarkan sisa THR tahun lalu. Perusahaan berkomitmen membayar sisa THR tahun lalu dan berkomitmen membayar THR tahun ini pada H-7 Lebaran," kata Rihari.

Menurut dia, kasus tersebut terjadi karena adanya pergantian manajemen di perusahaan dan manajemen baru rupanya tidak mengetahui ada hak karyawan atas THR yang belum dibayarkan secara penuh.

"Kami pun sudah melakukan sosialisasi untuk pembayaran THR tahun ini. Perusahaan pun diminta melaporkan komitmen mereka untuk membayar THR," katanya.

Saat ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah menerima laporan dari sekitar 50 perusahaan dan rata-rata justru akan membayar THR pada H-8 atau 4 Mei 2021.

"Banyak yang akan membayar pada 4 Mei. Mungkin memang sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Tetapi ada juga yang akan membayar pada H-7 atau menjelang Lebaran," katanya.

Posko THR yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut akan melayani aduan hingga 12 Mei 2021. Aduan bisa disampaikan dengan berbagai cara yaitu datang langsung atau melalui nomor telepon dan juga laman pengaduan yang beralamat di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.

Sekitar 1.400 perusahaan saat ini berpusat di Kota Yogyakarta. Selama pandemi, terdapat 245 perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja dan merumahkan karyawan.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024