DPRD Yogyakarta usulkan santunan warga meninggal karena COVID-19

id santunan kematian,covid-19,yogyakarta,DPRD Yogyakarta usulkan santuan warga meninggal,santuan warga meninggal karena COV

DPRD Yogyakarta usulkan santunan warga meninggal karena COVID-19

Ilustrasi - Pemakanan dengan prosedur COVID-19 di Yogyakarta (HO-BPBD Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Panitia Khusus COVID-19 DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar pemerintah daerah setempat mengalokasikan santunan kematian bagi warga kota tersebut yang meninggal dunia karena suspect COVID-19.

“Dengan adanya bantuan berupa santunan kematian tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga karena biaya bedah bumi cukup tinggi sekitar Rp4,5 juta,” kata Ketua Panitia Khusus COVID-19 DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, tambahan alokasi untuk santunan kematian tersebut memungkinkan dilakukan karena Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dari APBD 2020 yang cukup besar.

Silpa tersebut, lanjut dia bisa dialokasikan melalui pos anggaran biaya tidak terduga (BTT) yang digunakan untuk mendukung penanganan COVID-19 di Kota Yogyakarta. Pada tahun anggaran 2021, BTT dialokasikan Rp13 miliar.

“Mengingat kemampuan keuangan dearah tersebut, maka dibutuhkan political will dari eksekutif,” katanya.

Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta menaikkan nilai alokasi besaran santunan kematian dari sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp3 juta. Bantuan tersebut diberikan apabila ada anggota keluarga dari keluarga pra sejahtera atau warga yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) di Kota Yogyakarta yang meninggal dunia.

Pemberian santuan tersebut juga diatur dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021. Pada tahun anggaran 2021, pemerintah mengalokasikan santunan kematian untuk 600 kejaian kematian dan bisa ditambah melalui anggaran perubahan jika dibutuhkan.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, usulan dari panitia khusus tersebut perlu dikaji.

“Tentunya dari sisi regulasi keuangannya. Apakah memang memungkinkan atau tidak,” katanya.

Pada tahun anggaran 2021, Kadri mengatakan, penanganan COVID-19 di Kota Yogyakarta sudah tersebar di berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah tersebut sehingga tidak lagi dipusatkan di pos biaya tidak terduga seperti yang dilakukan pada 2020.

“Tahun ini, dari Rp13 miliar alokasi biaya tidak terduga, sudah ada yang terserap,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024