Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah rambu-rambu dan aturan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk meminta jagal penyembelihan hewan kurban berasal dari luar daerah untuk membawa surat bebas COVID-19.
"Jika petugas penyembelihan hewan kurban atau jagal berasal dari luar daerah, maka kami minta agar mereka pun membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Bisa hasil negatif antigen atau 'swab' (usap) PCR," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Jumat.
Pada Idul Adha tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan yang tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3582/SE/2021 yang berisi berbagai aturan mulai dari pelaksanaan takbir, Shalat Idul Adha, penjualan hewan kurban, hingga penyembelihan, dan distribusi daging.
Di dalam surat tersebut juga ditetapkan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang dibatasi hanya tiga hari tasyrik yaitu pada 21-23 Juli dan tidak ada penyembelihan yang dilakukan bertepatan dengan Idul Adha seperti tahun sebelumnya.
Selain di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, penyembelihan hewan kurban tetap bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Hingga saat ini sudah ada 179 lokasi penyembelihan hewan kurban yang sudah menyampaikan pemberitahuan ke kami dengan total 750 ekor sapi, 2.320 kambing, dan 1.769 domba," kata Suyana.
Setiap lokasi penyembelihan hewan kurban di masyarakat wajib menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta untuk kemudian diteruskan ke kecamatan dan Satgas COVID-19 di masing-masing kecamatan.
"Yang harus diperhatikan saat penyembelihan hewan kurban di masyarakat adalah alur pekerjaan mulai dari penyembelihan, pengulitan hingga pembagian daging. Semuanya harus runut dan patuh protokol kesehatan," katanya.
Jumlah personel untuk tiap pekerjaan pun diusahakan terbatas. Jumlah yang disarankan adalah empat orang untuk penyembelihan, tiga orang untuk pengulitan, dan empat orang untuk pembagian daging.
"Petugas hanya bertugas di satu tugas saja. Tidak boleh saling membantu supaya tidak ada kerumunan," katanya.
Suyana berharap, setiap panitia penyembelihan hewan kurban memberikan penanda atau papan informasi yang menyatakan bahwa masyarakat tidak diperkenankan mendekat atau berkerumun di lokasi penyembelihan.
"Biasanya, dalam proses penyembelihan hewan kurban ini banyak melibatkan masyarakat. Tetapi untuk saat ini lebih baik dikerjakan dalam tim yang terbatas tetapi profesional karena kondisinya memang berbeda," katanya.
Jika dalam satu lokasi ada banyak hewan kurban yang harus disembelih maka disarankan untuk memperbanyak lokasi penyembelihan agar tidak terjadi kerumunan.
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga menyiapkan dua nomor telepon, yaitu 081215536059 dan 087728747339 sebagai "hotline" apabila ada masyarakat atau panitia penyembelihan hewan kurban yang mengalami kesulitan.
"Misalnya ada hewan yang tiba-tiba sakit, maka tim akan diterjunkan ke lapangan untuk mengecek," katanya.
Berita Lainnya
Wapres RI di Selandia Baru tinjau penyembelihan sapi bersertifikasi halal
Kamis, 29 Februari 2024 6:39 Wib
Bupati: Penyembelihan hewan kurban di Sleman dilakukan dengan baik
Kamis, 29 Juni 2023 16:06 Wib
145 petugas di Gunungkidul dilibatkan pantau tempat penyembelihan hewan kurban
Rabu, 28 Juni 2023 17:08 Wib
RPH Giwangan Yogyakarta melayani penyembelihan hewan kurban hingga Rabu
Minggu, 10 Juli 2022 13:57 Wib
Gunung Kidul catat ada 482 lokasi penyembelihan hewan kurban
Jumat, 8 Juli 2022 16:07 Wib
Yogyakarta mengimbau takmir masjid kurangi plastik bungkus daging kurban
Jumat, 8 Juli 2022 16:06 Wib
Gunung Kidul keluarkan surat edaran penjualan dan proses penyembelihan hewan kurban
Senin, 4 Juli 2022 15:29 Wib
RPH Giwangan Yogyakarta melayani penyembelihan 75 sapi kurban per hari
Rabu, 21 Juli 2021 16:13 Wib