Mantan Kabais: Perlu sanksi untuk institusi pengumpul data jika bocor

id RUU PDP,Perlindungan Data Pribadi,Instansi Pengumpul Data,UU ITE,Soleman B Ponto,Urgensi RUU PDP

Mantan Kabais: Perlu sanksi untuk institusi pengumpul data jika bocor

Tangkapan layar Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksmana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS” yang disiarkan langsung di kanal YouTube UNPAR OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Sabtu (20/11/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksmana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto mengatakan aturan sanksi perlu diberikan pada institusi pengumpul data pribadi yang mengalami kasus kebocoran data sebagaimana diatur RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Di sini permasalahannya, begitu banyak kasus kebocoran data pribadi yang ada, tapi yang dihukum pencuri, sedangkan pengumpul ini aman-aman saja. Pengumpul harus punya kewajiban untuk melindungi data itu,” ujar Soleman B Ponto.

Pendapat itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS” yang disiarkan langsung di kanal YouTube UNPAR OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
 

Penyebab kebocoran data, lanjut Soleman, tidak disebabkan oleh peretas yang cerdas, tetapi cenderung karena pengamanannya yang lemah.

Ia kemudian mengibaratkan pengamanan yang lemah itu, seperti pemilik toko emas yang mengunci pintu dengan tali rafia sehingga pencuri lebih mudah masuk kedalam.

“Kalau toko emas pintunya dikunci pakai tali rafia sehingga maling gampang masuk, siapa yang salah? Nah, ini situasi yang terjadi di kita sekarang,” tambah Soleman.

Sejauh ini, ujarnya, institusi pengumpul data merasa ikut menjadi korban sehingga merasa tidak sepatutnya dihukum.
 

Padahal, menurutnya, institusi pengumpul data bukanlah korban di dalam kasus kebocoran data. Yang merupakan korban sebenarnya adalah masyarakat yang menitipkan dan diwajibkan menyerahkan data pribadi mereka.

Soleman mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mengatur sanksi terhadap institusi pengumpul data.

Pasal 31 UU ITE terbatas mengatur hukuman bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melalui perbuatan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
 

Dengan demikian, ia berharap keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur tentang hukuman bagi para pengumpul data pribadi dapat segera diwujudkan.

“Itulah pentingnya keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi untuk segera diwujudkan secepatnya,” kata Soleman B Ponto.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024