RUU PDP diharapkan selesai 2022
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan.
"Kita harapkan 2022 (RUU PDP) bisa diselesaikan secara politik," kata Johnny saat ditemui di Jakarta, Selasa.
RUU PDP saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Kominfo dan DPR RI.
Regulasi tersebut semula ditargetkan selesai pada 2020, namun, tertunda karena pandemi virus corona. Pembahasan menjadi panjang karena pemerintah dan DPR belum sepakat untuk otoritas yang mengawasi penegakan perlindungan data pribadi.
Kominfo berpendapat lembaga pengawasan perlindungan data pribadi bisa berada di bawah kementerian mereka, sementara DPR menilai perlu ada lembaga yang independen.
RUU PDP menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya," kata Johnny.
Johnny menilai regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat.
Undang-undang tersebut akan memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.
"Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini," kata Johnny.
Selagi menunggu regulasi primer ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga.
Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Kita harapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik," kata Johnny.
"Kita harapkan 2022 (RUU PDP) bisa diselesaikan secara politik," kata Johnny saat ditemui di Jakarta, Selasa.
RUU PDP saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Kominfo dan DPR RI.
Regulasi tersebut semula ditargetkan selesai pada 2020, namun, tertunda karena pandemi virus corona. Pembahasan menjadi panjang karena pemerintah dan DPR belum sepakat untuk otoritas yang mengawasi penegakan perlindungan data pribadi.
Kominfo berpendapat lembaga pengawasan perlindungan data pribadi bisa berada di bawah kementerian mereka, sementara DPR menilai perlu ada lembaga yang independen.
RUU PDP menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya," kata Johnny.
Johnny menilai regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat.
Undang-undang tersebut akan memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.
"Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini," kata Johnny.
Selagi menunggu regulasi primer ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga.
Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Kita harapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik," kata Johnny.