Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta meminta pengelola baliho untuk mengecek kembali konstruksi papan reklame yang dipasang sebagai langkah antisipasi potensi roboh saat terjadi hujan deras atau angin kencang.
Imbauan BPBD Kota Yogyakarta tersebut terkait kejadian robohnya baliho berukuran besar yang terpasang di simpang empat Condongcatur Kabupaten Sleman pada Rabu (12/1) saat terjadi hujan deras.
“Penting untuk mengingatkan pengelola atau pemilik baliho agar mengecek kembali kondisi baliho yang mereka miliki. Bukan hanya pohon yang berpotensi roboh saat hujan, tetapi juga papan reklame,” kata Kepala BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat di Yogyakarta, Kamis.
Berdasarkan prakiraan cuaca, Nur menyebut jika puncak musim hujan akan terjadi pada Januari dan Februari, sehingga meningkatkan potensi berbagai bencana, seperti curah hujan ekstrem, angin kencang, banjir, tanah longsor hingga pohon tumbang.
“Saya kira peristiwa baliho tumbang adalah hal yang di luar dugaan, dan kejadian serupa dimungkinkan bisa terjadi di bangunan-bangunan yang memiliki konstruksi hampir sama. Semuanya perlu dicek kembali untuk antisipasi,” katanya.
Masyarakat yang memiliki rumah dengan genteng yang ringan dan diperkirakan mudah terlepas saat terjadi angin kencang juga tidak luput dari imbauan BPBD Kota Yogyakarta.
Sosialisasi dan imbauan terkait kewaspadaan puncak musim hujan dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan serta Kampung Tangguh Bencana (KTB) yang saat ini sudah terbentuk di 130 kampung. “Antisipasi perlu dilakukan untuk meminimalisasi korban apabila terjadi bencana,” katanya.
Seluruh KTB pun diminta untuk rutin melakukan pengawasan dan segera melapor apabila menemukan berbagai hal yang berpotensi mengarah pada kejadian bencana, seperti talud yang retak atau pohon yang terlalu rindang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan seluruh papan reklame atau baliho yang memiliki izin tentu sudah memenuhi standar konstruksi.
“Untuk papan reklame yang memiliki izin, tentu struktur konstruksinya sudah dinyatakan layak. Tetapi, kami tidak tahu bagaimana kelaikan konstruksi untuk reklame yang tidak berizin,” katanya.
Ia menyebut pengawasan terhadap papan reklame menjadi tugas bersama dari berbagai organisasi perangkat daerah. Sebuah reklame harus mengantongi izin dan penilaian mengenai kelaikan konstruksi menjadi kewenangan DPUPKP.
Sedangkan untuk pengawasan di lapangan menjadi kewenangan dari Satpol PP, terutama untuk menertibkan baliho yang melanggar perizinan.