Yogyakarta (ANTARA) - Petrokimia Gresik mengimbau petani agar mewaspadai produk pupuk dengan kemasan dan/atau merek menyerupai produk milik Petrokimia Gresik yang marak beredar atau dijual pada musim tanam seperti saat ini, terutama produk pupuk bersubsidi.
"Petrokimia Gresik merupakan anggota holding Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi, antara lain Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik berlogo Pupuk Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono dalam siaran pers yang diterima di Yogyakarta, Kamis.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.
"Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan seuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Yusuf.
Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik, maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia, adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.
Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan", logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.
Ia menjelaskan, pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
"Oleh karena itu, kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk Petrokimia Gresik untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," kata Yusuf.
Berita Lainnya
Tiga wisatawan asal Gresik, Jatim, terseret ombak pantai
Jumat, 12 April 2024 13:35 Wib
Smelter PTFI Gresik proses 850 ribu ton konsentrat tembaga
Rabu, 10 April 2024 13:17 Wib
Rumah warga rusak akibat gempa di Bawean, Jatim, segera diperbaiki
Minggu, 7 April 2024 4:16 Wib
Warga korban gempa di Bawean, Jatim, masih butuh bantuan
Minggu, 31 Maret 2024 9:52 Wib
Pemerintah renovasi kerusakan rumah korban gempa di Pulau Bawean, Jatim
Senin, 25 Maret 2024 6:46 Wib
Usai gempa, warga Bawean, Jatim, amankan barang berharga
Minggu, 24 Maret 2024 20:38 Wib
Polda: Suporter beringas, polisi tembakkan gas air mata
Senin, 20 November 2023 3:28 Wib
Usai kericuhan di Gresik, polisi dan suporter luka
Senin, 20 November 2023 1:13 Wib