Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh perusahaan di kota tersebut untuk memenuhi aturan pembayaran gaji berdasarkan ketentuan struktur skala upah yang berlaku dan tidak semata-mata didasarkan pada upah minimum kota.
“Pemberian upah yang adil merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan akan berdampak positif bagi karyawan maupun perusahaan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, salah satu dampak positif dalam pemberian upah yang adil adalah mengurangi tingkat pergantian karyawan sehingga perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya untuk proses rekrutmen pekerja baru hingga pendidikan dan pelatihan bagi karyawan.
Ketentuan struktur dan skala upah sudah tertuang dalam berbagai aturan, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka penghitungan upah yang diterima dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah, tidak lagi didasarkan pada upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.
“Penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun maka penghitungan upah dilakukan berbeda,” katanya.
UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK tahun sebelumnya.
Ia tidak memungkiri jika masih ada perusahaan yang menerapkan kebijakan pengupahan dengan bertumpu pada ketentuan UMK tanpa mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.
“Oleh karenanya, kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Berita Lainnya
Presiden: Belanja alutsista harus berdasarkan skala prioritas
Kamis, 5 Oktober 2023 13:35 Wib
Gunungkidul petakan jalan kabupaten skala prioritas dibangun
Selasa, 20 Desember 2022 16:57 Wib
Yogyakarta gencarkan sosialisasi struktur skala upah ke perusahaan
Selasa, 1 November 2022 16:39 Wib
Prabowo Subianto paling nyaman raih tiket Capres 2024
Rabu, 5 Oktober 2022 6:34 Wib
Prabowo Subianto kalahkan Ganjar dan Anies untuk capres
Senin, 3 Oktober 2022 20:06 Wib
Kans Prabowo besar menuju Capres 2024
Senin, 3 Oktober 2022 20:04 Wib
Elektabilitas Prabowo selalu unggul di survei
Senin, 18 Juli 2022 22:01 Wib
Kemendikbudristek mendorong lulusan SMK bersaing pada skala internasional
Kamis, 2 Juni 2022 17:44 Wib