Warga Kota Yogyakarta mulai memanfaatkan pembayaran QRIS retribusi makam

id QRIS,retribusi,makam,yogyakarta,wirobrajan

Warga Kota Yogyakarta mulai memanfaatkan pembayaran QRIS retribusi makam

Pembayaran retribusi makam di Yogyakarta dengan cara non tunai menggunakan QRIS, salah satunya di Kecamatan Wirobrajan (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Fasilitas pembayaran secara non tunai menggunakan QRIS untuk retribusi makam yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta mulai dimanfaatkan warga, salah satunya untuk TPU Pracimalaya di Kecamatan Wirobrajan.

Pembayaran retribusi makam secara non tunai di Kecamatan Wirobrajan sudah diberlakukan sejak 1 Maret dan hingga saat ini tercatat 15 transaksi pembayaran retribusi menggunakan QRIS.

"Pembayaran secara non tunai memudahkan ahli waris untuk memenuhi kewajiban mereka. Pembayaran juga cepat dan efisien. Tidak perlu ke bank," kata Camat Wirobrajan Sarwanto di Yogyakarta, Senin.

Ahli waris cukup menggunakan berbagai aplikasi uang elektronik yang sudah jamak dan dikenal luas oleh masyarakat, bahkan bisa menggunakan mobile banking yang dilengkapi fitur pembayaran QRIS.

"Jadi sangat mudah. Tinggal ‘scan QRIS, masukkan nominal retribusi, masukkan PIN dan klik bayar," katanya.

Alur dan cara pembayaran retribusi juga sudah dicetak dalam banner dan dipasang di tempat yang mudah dilihat di ruang pelayanan Kecamatan Wirobrajan.

Notifikasi transaksi pembayaran retribusi akan langsung diterima ahli waris maupun petugas pelayanan melalui aplikasi QUAT (QRIS Ultimat Automated Transaction).

Selain Kecamatan Wirobrajan, kecamatan lain di Kota Yogyakarta yang juga sudah menerapkan pembayaran retribusi makam secara non tunai menggunakan QRIS adalah Kecamatan Mantrijeron.

Di kecamatan tersebut terdapat makam yang dikelola pemerintah daerah yaitu Makam Sarilaya yang memiliki sekitar 1.200 wajib retribusi.

Nilai retribusi makam yang dibayarkan adalah Rp15.000 per tahun dan dibayar untuk tiga tahun sekaligus dengan nilai Rp45.000.

Kecamatan juga memberikan pendampingan jika ada ahli waris yang kesulitan membayar secara non tunai untuk retribusi makam.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024