Warga Kota Yogyakarta masuk DTKS bisa akses program santunan kematian

id santunan kematian,yogyakarta,dinas sosial,DTKS

Warga Kota Yogyakarta masuk DTKS bisa akses program santunan kematian

Ilustrasi - Warga menerima bantuan sosial (Bansos) tahap dua Provinsi Jawa Barat, di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penyaluran bansos tahap dua ini menyasar 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/NZ.

Yogyakarta (ANTARA) - Program santunan kematian dari Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini tidak hanya diberikan kepada warga miskin yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial saja tetapi juga untuk warga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

“Untuk tahun ini, santunan kematian juga dapat diakses oleh warga miskin yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan syarat-syarat tertentu,” kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, perluasan penerima program santunan kematian tersebut perlu dilakukan dalam rangka masa transisi menuju satu data Indonesia atau data tunggal.

Sejumlah syarat yang ditetapkan bagi warga DTKS untuk bisa mengakses santunan kematian tersebut di antaranya adalah mendiang memiliki pekerjaan selain ASN, TNI/Polri, mendiang adalah penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Yogyakarta, mendiang yang layak menerima bantuan paling sedikit memenuhi enam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Syarat tersebut juga ditujukan dengan pertimbangan tertib administrasi kependudukan, ASN, TNI/Polri dilarang menerima bantuan, dan benar-benar seleksi terhadap kondisi sosial ekonomi penduduk.

Pengajuan santunan kematian dapat dilakukan dengan datang langsung ke loket pengurusan bantuan tersebut dengan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan secara benar.

Nilai santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris pada tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp3 juta per orang.

Pada 2022, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan santunan kematian untuk sekitar 1.000 permohonan atau Rp3 miliar.

“Alokasi anggaran pada tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun sebelumnya. Kami siapkan untuk 1.000 permohonan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024