Kemenag Yogyakarta mengizinkan Shalat Idul Fitri 1443 H di lapangan

id salat idul fitri,yogyakarta

Kemenag Yogyakarta mengizinkan Shalat Idul Fitri 1443 H di lapangan

Umat Islam melaksanakan Shalat Tarawih di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Jumat (1/4/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengizinkan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di lapangan dan masjid secara berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Perkembangan kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta akhir-akhir ini sudah turun. PPKM pun sudah turun level sehingga Shalat Idul Fitri pun bisa kembali digelar berjamaah di tanah lapang atau masjid,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Sabtu.

Meskipun sudah diberikan pelonggaran untuk kembali menyelenggarakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah, namun Nur mengingatkan umat Muslim untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan karena pandemi belum usai.
 

Dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, ia pun berharap, dapat menekan potensi penularan COVID-19 pada masa perayaan Idul Fitri.

Sedangkan untuk aktivitas takbir keliling belum diizinkan karena dinilai memiliki risiko besar terjadi penularan. Takbiran dapat dilakukan di masjid tanpa harus berkeliling lingkungan.

“Takbiran tetap diizinkan tetapi hanya dilakukan di masjid atau mushalla saja. Tidak perlu berkeliling karena pasti akan diikuti banyak orang dan rentan terpapar,” katanya.
 

Berdasarkan SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1213/SE/2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri disebutkan bahwa kegiatan takbir dapat dilakukan di masjid dan mushalla dengan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB dan setelahnya dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam

SE juga menyebutkan pemberian izin terkait penyelenggaraan Shalat Idul Fitri berjamaah di tanah lapang dan masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, menyesuaikan pengumuman terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

Berdasarkan data zona risiko penularan COVID-19 tingkat RT di Kota Yogyakarta, saat ini tidak ada RT yang masuk zona merah atau zona oranye.
 

Dari 2.532 RT di Kota Yogyakarta, tersisa 14 RT yang masih berada di zona kuning atau memiliki risiko penularan rendah, sisanya berada di zona hijau atau tidak ada temuan kasus penularan COVID-19.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tren kasus terus menurun begitu pula dengan laju penularan yang sangat rendah yaitu tiga dari 100.000 penduduk.

Pada Jumat (29/4), tidak dilaporkan adanya tambahan kasus aktif di Kota Yogyakarta dan tidak ada pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. Kasus aktif tersisa 22 kasus berdasarkan data posko terpadu penanganan COVID-19 DIY.


 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024