Satpol PP Sleman menggandeng berbagai pihak untuk ciptakan kamtibmas

id Satpol PP Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman ,Minuman keras ,Minuman beralkohol

Satpol PP Sleman menggandeng berbagai pihak untuk ciptakan kamtibmas

Satpol PP DIY menyita minuman keras di salah satu rumah penduduk di Sleman yang ditengarai menjual minuman beralkohol ilegal. Foto ANTARA/HO

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng berbagai pihak dan potensi di masyarakat untuk menciptakan ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami terus berupaya untuk terciptanya wilayah yang aman, nyaman, dan tertib dengan menggandeng berbagai pihak terkait dan potensi-potensi yang ada di masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.

Menurut dia, Satpol PP Sleman rutin menggelar patroli wilayah, mengoptimalkan peran satlinmas, dan jaga warga yang telah terbentuk di setiap kelurahan.

"Meskipun Program Jaga Warga dibentuk dan didanai dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY, tapi kami dapat berkolaborasi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Salah satu wujud menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat, Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras dalam operasi penggeledahan rumah penduduk dalam sepekan terakhir di tiga lokasi di Kabupaten Sleman pada Rabu (15/6) malam.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan ratusan botol minuman keras tersebut disita dalam operasi yustisi di tiga wilayah di Kabupaten Sleman, yakni Kapanewon (Kecamatan) Seyegan, Prambanan, dan Ngaglik.

Menurut dia, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Berbekal laporan masyarakat, kata dia, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan operasi penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

"Pada operasi yang dilakukan di Seyegan Rabu (15/6) petugas mengamankan 50 botol minuman keras ilegal berbagai jenis di antaranya 10 botol tipe C, 30 tipe B, dan 10 tipe A," katanya.

Kemudian operasi dilanjutkan di wilayah Kapanewon Prambanan dan Ngaglik. Hasilnya di Prambanan menyita 30 botol dan Ngaglik mengamankan 75 botol.

"Total ada 155 botol minuman keras yang kami sita dalam operasi tersebut," katanya.

Noviar mengatakan tiga lokasi di Sleman yang digeledah dalam operasi ini adalah rumah penduduk yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus tempat pemasaran.

"Saat ini kami gencar menelusuri rumah-rumah penduduk yang diduga digunakan untuk jual beli minuman keras. Bukan hanya di Sleman, sebetulnya di DIY banyak beredar terutama di rumah penduduk yang menjual langsung kepada konsumen," katanya.

Ia berharap jika masyarakat mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar diminta melaporkan Ketua RT/RW, dukuh atau lurah setempat.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024