SPBU disanksi, layani pembelian pertalite pakai jeriken

id Pertamina jatuhkan sanksi, terhadap SPBU di Kudus, karena melanggar aturan

SPBU disanksi, layani pembelian pertalite pakai jeriken

SPBU di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melayani pembeli. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dalam keterangan yang diterima di Kudus, Minggu.
.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat," terangnya.

Adapun hukumannya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024