SPBU lakukan pelanggaran disanksi

id Pertamina kembali jatuhkan, sanksi terhadap SPBU, di Kudus yang melanggar

SPBU lakukan pelanggaran disanksi

Spanduk bertuliskan "SPBU ini dalam pembinaan" tampak terpampang di depan SPBU Bacin di Jalan Lingkar Utara Kudus, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - PT Pertamina memberi sanksi SPBU di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM.

"SPBU yang mendapatkan sanksi merupakan SPBU 4359318 di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki BBM untuk diperjualbelikan kembali," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho di Kudus, Selasa.

Ia menegaskan Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti pertalite.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Karena melanggar aturan penyaluran, papar dia, maka SPBU 4359318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk pertalite pada 25 Juni - 8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu pertamax dan pertamax turbo.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024