Kapolres Bantul: Pelaku pencurian spesialis rokok merupakan residivis

id Sindikat rokok

Kapolres Bantul: Pelaku pencurian spesialis rokok merupakan residivis

Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pelaku pencurian spesialis rokok lintas provinsi, di Mapolres Bantul, DIY, Selasa (21/6/2022) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Ihsan mengatakan bahwa dua orang pelaku yang merupakan bagian sindikat pencuri spesialis rokok yang  diamankan polisi adalah residivis.

"Kita sampaikan bahwa dua dari tiga pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian spesialis rokok," katanya dalam konferensi pers pengungkapan sindikat pencuri spesialis rokok, di Markas Polres Bantul, Selasa.

Tiga tersangka pelaku pencuri rokok yang diamankan polisi berinisial AM (34) yang berperan membeli peralatan, sedangkan KM (47), dan VS (50) keduanya berperan membawa karung plastik dan mengambil rokok dari lemari kemudian dimasukkan dalam mobil.

"Dua residivis itu AM dan KM, mereka sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tempat lain di wilayah Jawa Barat," kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka AM, sebelumnya dia sudah pernah dihukum selama sepuluh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, Jawa Barat atas perkara tindak pidana pencurian pada tahun 2019.

Sedangkan berdasarkan keterangan tersangka KM, sebelumnya dia sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian dan mendapatkan vonis selama enam bulan dari Pengadilan Negeri Indramayu pada 2008.

Dia mengatakan dua tersangka ditangkap di "Rest Area" Tol Cipali ketika hendak ke Jakarta menggunakan bus pada 14 Juni 2022 setelah Polres Bantul melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku, sedangkan satu tersangka diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Bantul. Tentu ini adalah jawaban dari keresahan masyarakat yang dalam beberapa minggu terakhir menyoroti kasus ini, tentunya polisi butuh proses untuk melakukan pengungkapan kasus apalagi melibatkan pelaku lintas provinsi," katanya.

Dia mengatakan di TKP wilayah Bantul, para pelaku beraksi di tiga tempat, yakni di Pasar Angkruksari Bantul pada 7 Februari 2022 dan 13 Juni 2022 di dua TKP berbeda dan ruko depan TKP tersebut.

"Berdasarkan keterangan, tersangka masuk dengan cara membobol atau mencongkel pintu samping pasar menggunakan linggis, kemudian mencongkel kunci gembok
pintu folding kios, serta mencongkel kunci gembok di lemari tempat penyimpanan rokok," katanya.

Kapolres mengatakan atas perbuatan itu, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara tujuh tahun akan tetapi karena TKP ada tiga lokasi, maka akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024