Jakarta (ANTARA) - Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri memeriksa selebriti Nikita Mirzani terkait aduannya mengenai ketidakprofesionalan penyidik Polres Serang Kota dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Nikita didampingi pengacaranya Fachmi Bahmid menjalani pemeriksaan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, mulai dari pukul 13.20 WIB, hingga diperiksa periksa pukul 17.58 WIB.
Menurut Fachmi, kliennya dimintai keterangan dengan 40 pertanyaan yang diajukan Paminal Propam Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fachmi mengatakan pihaknya membawa serta bukti-bukti berupa tangkapan layar pesan instans, video CCTV dan rekaman kejadian yang terjadi tanggal 15 Juni lalu.
"Intinya Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang menjadi 'perlu untuk ditindaklanjuti' oleh Paminal," ucap Fachmi.
Fachmi menyebutkan, kliennya sudah berkirim surat resmi tidak bisa hadir memenuhi permintaan penyidik.
Ia juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah diundang untuk mediasi secara langsung ataupun secara tertulis, lisan maupun ditelepon.
Berita Lainnya
Keluarga Vadel melaporkan Nikita karena unggahan di medsos
Kamis, 10 Oktober 2024 8:55 Wib
Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tak terbukti
Sabtu, 5 Oktober 2024 3:12 Wib
Polisi sebut Vadel Badjideh siap hadiri pemeriksaan persetubuhan anak
Jumat, 4 Oktober 2024 13:30 Wib
Nikita Mirzani menjamin Vadel masuk penjara terkait persetubuhan anak
Jumat, 20 September 2024 21:04 Wib
Penyelidikan kasus judi online seret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani jalan terus
Rabu, 24 Juli 2024 6:30 Wib
Capres Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani
Kamis, 7 Desember 2023 11:33 Wib
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus UU ITE
Rabu, 26 Oktober 2022 5:47 Wib
Nikita Mirzani dicekal ke mancanegara
Jumat, 14 Oktober 2022 15:10 Wib