Jakarta (ANTARA) - Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri memeriksa selebriti Nikita Mirzani terkait aduannya mengenai ketidakprofesionalan penyidik Polres Serang Kota dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Nikita didampingi pengacaranya Fachmi Bahmid menjalani pemeriksaan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, mulai dari pukul 13.20 WIB, hingga diperiksa periksa pukul 17.58 WIB.
Menurut Fachmi, kliennya dimintai keterangan dengan 40 pertanyaan yang diajukan Paminal Propam Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fachmi mengatakan pihaknya membawa serta bukti-bukti berupa tangkapan layar pesan instans, video CCTV dan rekaman kejadian yang terjadi tanggal 15 Juni lalu.
"Intinya Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang menjadi 'perlu untuk ditindaklanjuti' oleh Paminal," ucap Fachmi.
Fachmi menyebutkan, kliennya sudah berkirim surat resmi tidak bisa hadir memenuhi permintaan penyidik.
Ia juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah diundang untuk mediasi secara langsung ataupun secara tertulis, lisan maupun ditelepon.
Berita Lainnya
Capres Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani
Kamis, 7 Desember 2023 11:33 Wib
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus UU ITE
Rabu, 26 Oktober 2022 5:47 Wib
Nikita Mirzani dicekal ke mancanegara
Jumat, 14 Oktober 2022 15:10 Wib
LPSK siap berikan perlindungan kepada Nikita Mirzani
Sabtu, 14 November 2020 13:59 Wib
Nikita Mirzani divonis 6 bulan penjara tanpa menjalani kurungan
Rabu, 15 Juli 2020 20:25 Wib
Hakim PN Jakarta Selatan tolak eksepsi Nikita Mirzani
Kamis, 12 Maret 2020 16:17 Wib
JPU menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani
Senin, 9 Maret 2020 18:14 Wib
Nikita Mirzani ditahan di Polres Jaksel
Jumat, 31 Januari 2020 20:28 Wib