Lakukan pelecehan seksual, penyanyi R. Kelly akan dihukum

id r kelly,r. kelly,pelecehan seksual,metoo

Lakukan pelecehan seksual, penyanyi R. Kelly akan dihukum

Dokumentasi - R. Kelly menghadiri sidang di Gedung Pengadilan Kriminal Leighton di Chicago, Illinois, AS, Rabu (26/6/2019). ANTARA/Chicago Tribune/Pool via REUTERS/E. Jason Wambsgans/am.

Jakarta (ANTARA) - Penyanyi R&B R. Kelly akan dijatuhi hukuman hari ini karena mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.

Kelly (55) divonis pada September lalu di pengadilan federal Brooklyn, Amerika Serikat, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an.

Kelly, yang nama aslinya adalah Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang yang dihukum karena pelecehan seksual di tengah berlangsungnya gerakan #MeToo. Dia telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024