Jakarta (ANTARA) - Penyanyi R&B R. Kelly akan dijatuhi hukuman hari ini karena mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.
Kelly (55) divonis pada September lalu di pengadilan federal Brooklyn, Amerika Serikat, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an.
Kelly, yang nama aslinya adalah Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang yang dihukum karena pelecehan seksual di tengah berlangsungnya gerakan #MeToo. Dia telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Berita Lainnya
Melaju final usai Timnas Indonesia U-23 ganyang Thailand
Jumat, 25 Agustus 2023 1:45 Wib
Gegara pelecehan seksual, penyanyi R Kelly dibui 30 tahun
Kamis, 30 Juni 2022 9:28 Wib
Sakit kanker payudara, Kelly Preston meninggal pada usia 57 tahun
Senin, 13 Juli 2020 15:30 Wib
Zac Effron hingga Benedict Cumberbatch dapat bintang di Hollywood Walk of Fame
Sabtu, 20 Juni 2020 0:36 Wib
10 tahun menikah, Megan Fox dan Brian Austin Green bercerai
Selasa, 19 Mei 2020 12:10 Wib
Bournemouth gaet Kelly dari Bristol City
Minggu, 19 Mei 2019 4:05 Wib
R Kelly menyerahkan diri usai didakwa melakukan pelecehan seksual
Sabtu, 23 Februari 2019 20:22 Wib
R. Kelly dilarang konser di Illinois
Minggu, 13 Januari 2019 17:14 Wib