Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang uang yang diterima tersangka mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) melalui beberapa orang kepercayaan untuk membeli sejumlah aset.
Guna mendalami hal tersebut, KPK memeriksa sembilan saksi di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/7), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Budhi Sarwono.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya, yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Sembilan orang saksi yang diperiksa ialah Wakil Banyumas Sadewo Tri Lastiono, mantan bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Banjarnegara Veriyanto, pensiunan ASN Pemkab Banjarnegara Tugino, Rohiman selaku satpam, serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.
Dalam penyidikan kasus itu, Kamis, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk tersangka Budhi, yaitu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Yudha Kencana, Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara Siti Nafisah, serta dua pihak swasta masing-masing Susi Widiyanti dan Agustin Angela.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam kasus tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami aliran uang eks Bupati Banjarnegara untuk beli aset
Berita Lainnya
Akan tawuran, 57 pemuda dicokok polisi
Senin, 31 Oktober 2022 7:30 Wib
Gegara "Bungkus Night", polisi tahan lima tersangka
Senin, 20 Juni 2022 12:09 Wib
Sulit dikenali, jenazah mahasiswi yang ditemukan di apartemen
Jumat, 10 Juni 2022 21:33 Wib
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara
Kamis, 9 Juni 2022 12:13 Wib
Penembakan petugas Dishub Makassar segera diungkap
Minggu, 17 April 2022 21:36 Wib
KPK mendalami peran orang kepercayaan Budhi Sarwono atur proyek
Senin, 8 November 2021 10:50 Wib
Spanduk mendukung KPK terpasang di Kabupaten Banjarnegara
Sabtu, 4 September 2021 16:37 Wib
KPK tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka
Jumat, 3 September 2021 22:38 Wib