Kulon Progo anggarkan Rp2,5 miliar untuk padat karya

id Kulon Progo ,Padat karya,Inflasi

Kulon Progo anggarkan Rp2,5 miliar untuk padat karya

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kulon Progo melakukan koordinasi bahas pencegahan inflasi akibat kenaikan BBM bersubsidi. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial dua persen dari APBD sebesar Rp3,4 miliar, dan sebesar Rp2,5 miliar diantaranya untuk program padat karya di 25 titik.

Penjabat Sekda Kulon Progo Bambang Tri Budi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan PMK Nomor 134 Tahun 2022 mengamanatkan APBD kabupaten harus menyediakan dua persen dari dana transfer umum (DFU), baik dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Beberapa hal sudah ditindaklanjuti terkait amanah dua persen APBD untuk salur Oktober, November dan Desember, di Kulon Progo dialokasikan Rp3,4 miliar.

Baca juga: Pemkab Sleman selesaikan pekerjaan proyek padat karya tahap pertama

"Anggaran belanja wajib perlindungan sosial di Kulon Progo sebesar Rp3,4 miliar untuk menciptakan lapangan pekerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo dengan program padat karya 25 titik. Setiap titik Rp100 juta, sehingga anggaran yang disiapkan Rp2,5 miliar," kata Bambang Tri.

Selain itu, anggaran belanja wajib perlindungan sosial dialokasikan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk rehabilitasi saluran irigasi di tiga titik. Dan subsidi sektor transportasi angkutan umum plat kendaraan kuning Rp74 juta, dengan rute Ngeplang-Plono, Ngeplang-Jagalan, Wates-Kokap dan Wates-Jangkaran.

"Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk menekan inflasi daerah dengan PMK Nomor 134 Tahun 2022, bahwa beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam melaksanakan belanja wajib perlindungan sosial, meliputi bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, dan subsidi sektor transportasi," katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan Pemkab Kulon Progo juga sudah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat yang paling lambat hari ini. Hal ini dikarenakan syarat salur DAU untuk Oktober. Begitu juga laporannya sebagai syarat salur pada November. Sanksinya cukup berat bagi Pemkab Kulon Progo bila tidak memenuhi dua persen.

"Amanat PMK Nomor 134 Tahun 2022 sudah kami laksanakan. Mudah-mudahan tidak ada penundaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan pada karya ini memberdayakan masyarakat karena membuka lapangan pekerjaan yang bersifat sementara bagi warga menganggur, dan kepala keluarga miskin. Hal ini dikarenakan proyek padat karya hanya berlangsung 12 hari.

"Padat karya juga mempercepat pembangunan infrastruktur, sehingga ekonomi masyarakat di pedesaan tumbuh. Pada APBD Perubahan ini, harapannya bisa menekan laju inflasi" katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta jalankan empat program padat karya tahun 2022