Kepercayaan masyarakat tinggi jika Pemilu 2024 transparan

id rakornas komisi informasi 2022,kip

Kepercayaan masyarakat tinggi jika Pemilu 2024 transparan

Kepala Diskominfo Provinsi Jateng Riena Retnaningrum membuka Rapat Koordinasi Nasional Ke-13 Komisi Informasi Se-Indonesia di Semarang, Rabu (12/10/2022) malam. (ANTARA/Wisnu Adhi)

Semarang (ANTARA) -
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa transparansi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan tingaktkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Diperlukan keterbukaan informasi oleh penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, partai politik, dan masyarakat sebagai pemilih karena transparansi setiap tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagai pemenuhan hak asasi manusia," katanya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ke-13 Komisi Informasi Se-Indonesia di Semarang, Rabu (12/10) malam.

Terkait dengan hal itu, Komisi Informasi harus memberikan dukungan energi positif bagi keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024 supaya pelaksanaannya transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan dalam konsideran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
 

Untuk itu, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip dan asas KIP yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel.

Penerapan KIP dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, kata dia, adalah hak masyarakat sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik.

Penerapan KIP dalam pemilu dan pemilihan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak masyarakat atas KIP yang berprinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.

"KIP dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan pemilihan sehingga mewujudkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimpin bangsa," ujarnya.

Ia menyebut sejumlah indikator KIP yang harus disediakan penyelenggara pemilu diantaranya, ketersediaan dan aksesibiltas informasi, akurasi informasi, keterbukaan proses, serta memberikan regulasi/kebijakan dalam proses akses informasi pemilu dan pemilihan.

Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat RI sekaligus penanggung jawab Rakornas ke-13, Handoko Agung Saputro, menambahkan Komisi Informasi sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU KIP memiliki peranan dalam memastikan seluruh badan publik, tidak terkecuali KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melaksanakan prinsip, serta asas KIP dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"KI harus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan dengan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis telah mengatur penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara transparan melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan," katanya yang juga mantan Komisioner KI Jateng.

Menurut dia, penyelenggara pemilu juga memiliki tantangan di era disrupsi dalam menjaga data yang dikelola, apalagi digitalisasi pemilu dan pemilihan merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun demokrasi serta mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KI Pusat: Transparansi Pemilu 2024 tingkatkan kepercayaan masyarakat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024