Polres ajak masyarakat ikut berperan memberantas peredaran minuman keras

id Minuman keras ,telan korban

Polres ajak masyarakat ikut berperan memberantas peredaran minuman keras

Botol minuman keras yang diamankan petugas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam razia yang digelar pada Sabtu (29/10) malam (Foto Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajak masyarakat di daerah ini ikut berperan memberantas peredaran minuman keras untuk menjaga situasi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

"Apabila ada masyarakat yang mengetahui penjualan minuman keras ilegal segera laporkan kepada kami," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam keterangan pers di Bantul, Senin.

Menurut dia, peran aktif masyarakat memberantas peredaran minuman keras diperlukan karena akibat pengaruh minuman ini menjadi faktor utama segala tindak kejahatan.

"Minuman keras dapat membahayakan kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan mengonsumsi," katanya.

Dia mengatakan terlebih adanya kejadian hilangnya beberapa nyawa di Kecamatan Jetis akibat menenggak minuman keras oplosan beberapa waktu lalu sehingga menjadi komitmen polres untuk menjadikan Bantul bebas minuman keras, khususnya oplosan.

Setelah kejadian itu, kata dia, semua kapolsek sudah diinstruksikan untuk menggencarkan razia minuman keras di masing-masing kecamatan untuk menjaga kamtibmas.

Sementara itu, dalam kegiatan razia minuman keras yang dilaksanakan Polres Bantul pada Sabtu (29/10) malam, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras di Gandekan Trirenggo, Jotawang Bangunharjo Sewon, warung Jalan Ringroad Selatan Sewon, dan Cepoko Jajar Sitimulyo Piyungan.

"Ada 12 botol ukuran 600 ml berisi minuman oplosan, 40 plastik berisi minuman beralkohol, sembilan botol 1,5 liter berisi minuman beralkohol jenis gedang klutuk, dan satu botol ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol yang diamankan," katanya.

Dia mengatakan selama sepekan sebelumnya razia minuman keras oplosan yang dilakukan Polres Bantul menemukan puluhan botol minuman keras. Polisi menargetkan minuman oplosan karena tidak diketahui bahan yang terkandung dalam minuman tersebut.

"Untuk para pelaku tindak pidana minuman keras terancam UU Pangan Pasal 137 dengan hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. Bahkan, pelaku dapat dikenakan KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.