Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajak masyarakat di daerah ini ikut berperan memberantas peredaran minuman keras untuk menjaga situasi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui penjualan minuman keras ilegal segera laporkan kepada kami," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam keterangan pers di Bantul, Senin.
Menurut dia, peran aktif masyarakat memberantas peredaran minuman keras diperlukan karena akibat pengaruh minuman ini menjadi faktor utama segala tindak kejahatan.
"Minuman keras dapat membahayakan kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan mengonsumsi," katanya.
Dia mengatakan terlebih adanya kejadian hilangnya beberapa nyawa di Kecamatan Jetis akibat menenggak minuman keras oplosan beberapa waktu lalu sehingga menjadi komitmen polres untuk menjadikan Bantul bebas minuman keras, khususnya oplosan.
Setelah kejadian itu, kata dia, semua kapolsek sudah diinstruksikan untuk menggencarkan razia minuman keras di masing-masing kecamatan untuk menjaga kamtibmas.
Sementara itu, dalam kegiatan razia minuman keras yang dilaksanakan Polres Bantul pada Sabtu (29/10) malam, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras di Gandekan Trirenggo, Jotawang Bangunharjo Sewon, warung Jalan Ringroad Selatan Sewon, dan Cepoko Jajar Sitimulyo Piyungan.
"Ada 12 botol ukuran 600 ml berisi minuman oplosan, 40 plastik berisi minuman beralkohol, sembilan botol 1,5 liter berisi minuman beralkohol jenis gedang klutuk, dan satu botol ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol yang diamankan," katanya.
Dia mengatakan selama sepekan sebelumnya razia minuman keras oplosan yang dilakukan Polres Bantul menemukan puluhan botol minuman keras. Polisi menargetkan minuman oplosan karena tidak diketahui bahan yang terkandung dalam minuman tersebut.
"Untuk para pelaku tindak pidana minuman keras terancam UU Pangan Pasal 137 dengan hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. Bahkan, pelaku dapat dikenakan KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi: Pemerintah bekerja keras berantas kemiskinan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:44 Wib
Menuju final Piala Champions, Carlo Ancelotti puji kerja keras skuad Real Madrid
Kamis, 9 Mei 2024 9:49 Wib
Kondisi atlet Malaysia disiram air keras kritis
Selasa, 7 Mei 2024 19:57 Wib
Wapres: Perlu usaha keras mewujudkan "Presidential Club"
Selasa, 7 Mei 2024 18:21 Wib
Prabowo: Saya akan bekerja keras demi RI
Rabu, 24 April 2024 10:51 Wib
Ampuh, emak-emak gerebek tempat peredaran obat keras
Rabu, 24 April 2024 4:28 Wib
Mobil tak kunjung masuk kapal, pemudik protes keras
Senin, 8 April 2024 15:32 Wib
Polres Bantul menyita puluhan botol minuman keras dalam razia Ramadhan
Senin, 1 April 2024 19:40 Wib