Dinkes Kulon Progo serap anggaran JKN PBI capai Rp15,5 miliar

id Jaminan kesehatan Nasional ,Dinkes Kulon Progo ,Kulon Progo ,DPRD Kulon Progo

Dinkes Kulon Progo serap anggaran JKN PBI capai Rp15,5 miliar

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerap anggaran Jaminan Kesehatan Nasional penerima bantuan iuran sebesar Rp15,5 miliar atau 66 persen dari Rp24,5 miliar hingga akhir Desember ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Selasa, mengatakan serapan anggaran JKN penerima bantuan iuran (PBI) Pemkab Kulon Progo sebesar 66 persen.

"Anggaran premi JKB PBI pada 2022 sebesar Rp23,5 miliar, sampai saat ini terserap Rp15,5 miliar. Anggaran sisa Rp8 miliar," kata Sri Budi Utami.

Baca juga: Dinkes Bantul bayarkan premi JKN Rp20,6 miliar hingga Oktober

Ia mengatakan kendala yang dihadapi, yakni syarat penerima bantuan iuran (PBI) dari pemkab yang diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk miskin/tidak mampu.

"Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah tercover baik di APBN maupun APBD," kata Sri Budi Utami.

Lebih lanjut, Sri Budi Utami mendorong penduduk yang mampu untuk mengikuti jaminan kesehatan mandiri.

Kemudian, kelurahan/desa agar mengajukan usulan peserta PBI, pemkab tidak perlu menunggu jika usulan sudah terkumpul banyak, ada berapapun bisa langsung dikirimkan.

Dinkes bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menginformasikan, serta mensosialisasikan syarat dan mekanisme usulan JKN PBI pemkab di wilayahnya.

"Untuk capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kulon Progo sudah mencapai 96,54 persen. Ke depan kita targetkan UHC 98 persen," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kulon Progo Jeni Widiyatmoko mengatakan birokrasi panjang BPJS PBI yang saat ini diatur dalam Perbub Nomor 10 Tahun 2022 harus direvisi. Masyarakat harus dipermudah untuk memperoleh BPJS PBI APBD.

Dengan adanya Perbub Nomor 10 Tahun 2022, masyarakat yang ingin mengakses pendaftaran JKN BPJS yang dibiayai APBD harus menunggu waktu hingga 2 bulan serta harus melewati skrining data yang menyulitkan, baik bagi masyarakat itu sendiri maupun bagi petugas dari tingkat kalurahan sampai dinas.

"Hal ini sangat tidak efisien, apalagi jika terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis mendesak," katanya.

Baca juga: 95,27 persen penduduk terdaftar peserta JKN, Bantul raih predikat UHC