Kemenag mengusulkan rerata biaya perjalanan haji Rp69 juta per orang

id biaya haji,pelayanan haji,haji 2023

Kemenag mengusulkan rerata biaya perjalanan haji Rp69 juta per orang

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis.

Rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

Menurut dia, nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023 meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

"BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji," katanya.

BPIH tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).

Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024